Jual & Buat Petasan 8 Kilogram, 3 Pria di Malang Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro (kiri) bersama Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik (tengah) pada saat jumpa pers terkait kepemilikan bahan baku pembuatan petasan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (27/3). (ANTARA/Vicki Febrianto)





jatim.jpnn.com, MALANG - Tiga orang pembuat dan penjual petasan dengan barang bukti bahan baku petasan delapan kilogram di Malang ditangkap aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan ketiga pelaku ditangkap petugas dalam kurun waktu berbeda dan merupakan hasil pengungkapan selama dua pekan terakhir. "Kami bersama polsek jajaran mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak. Kami menangkap tiga orang pelaku," ujar Wahyu, Senin (27/3).

Ketiga tersangka itu ialah IR (21) dari Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan; DD (29) warga Jalan Mastrip, Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen; dan P (55) asal Dusun Lowok Gempol, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Menurut dia, IR mengaku membeli bahan baku petasan tersebut dari salah satu platform marketplace.


Pelaku mendapatkan bahan baku untuk membuat petasan sebanyak 2,11 kilogram seharga Rp280 ribu. Awalnya, bahan baku pembuatan petasan itu rencananya bakal dipergunakan sendiri oleh tersangka. Namun, karena jumlahnya terlalu banyak, dia menjualnya kembali dengan harga Rp300 ribu.

"Kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tindak pidana," ujarnya. Adapun dua tersangka lainnya DD dan P ditangkap pada 26 Maret 2023 pukul 20.00 WIB. Mereka kedapatan menjual bubuk petasan tiga kilogram dengan sumbu petasan sebanyak 200 buah seharga Rp450 ribu.

DD mengaku mendapatkan bubuk dan sumbu petasan dengan cara membeli dari tersangka P seharga Rp315 ribu. Bubuk dan sumbu kemudian dijual kembali dengan harga Rp450 ribu.

"Total barang bukti dari dua tersangka sebanyak enam kilogram bahan baku, terdiri dari lima kilogram bahan peledak dan satu kilogram bahan belerang. Artinya bahan ini akan diracik oleh para tersangka," katanya. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (antara/mcr12/jpnn)

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra







Jual & Buat Petasan 8 Kilogram, 3 Pria di Malang Diringkus Polisi  Jual & Buat Petasan 8 Kilogram, 3 Pria di Malang Diringkus Polisi Reviewed by wongpasar grosir on March 29, 2023 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.