Tersangka dan senpi ilegal saat dihadirkan dalam press release di Polres Sidoarjo (Foto file: Suparno/detikJatim) |
Surabaya - TS (34), seorang satpam bank BUMN asal Blitar diamankan Sat Reskrim Polresta Sidoarjo. Ia diamankan karena merakit dan menjual senjata api (senpi) berbagai jenis secara ilegal. Awal kasus ini bisa terbongkar berkat temuan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Juanda.
TS, tak sendirian saat ditangkap polisi. Sebab dua pembelinya yakni EK (45) dan AS (32) juga turut ditangkap. Kedua pembeli senpi juga sama dari Blitar.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi dari tersangka TS berupa dua senpi jenis pistol jenis G2 Combat yang nomornya seri dihapus dan Glock 17 dengan amunisi kaliber 9 mm.
Untuk laras panjang polisi menyita empat buah jenis M24 dengan amunisinya kaliber 5,56 mm, satu pucuk laras panjang jenis sniper SR 25 dengan kaliber 7,62 mm, senpi laras panjang softgun jenis AK 102, dan senpi laras panjang air softgun jenis Cobra.
Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan pengungkapan penjualan senpi ilegal ini berawal dari pelimpahan Pomal Juanda.
Ini karena sebelumnya, sebuah paket berisi pistol berjenis G2 ditemukan perusahaan jasa ekspedisi di Sedati, Sidoarjo. Penemuan ini terjadi pada Rabu (15/2).
Setelah mendapat pelimpahan tersebut, polisi kemudian bergerak dan menangkap TS dengan barang bukti postol jenis G2 COmbat dan berbagai jenis lainnya. Dari pengakuan tersangka TS, ia telah menjual senpi sejak tahun 2017.
"Dari pengakuan tersangka TS bahwa dirinya melakukan penjualan senpi sudah 20 kali sejak tahun 2017. Senpi yang dijual jenis G2 Combat seharga RP 95 juta, sedangkan jenis Glock 17 seharga Rp 27 juta," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (25/2/2023).
Kusumo menambahkan, tersangka diketahui merakit senpi belajar dari YouTube. Sedangkan untuk motifnya karena ekonomi.
"Motif tersangka TS karena gemar merakit senjata dan diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan," imbuh Kusumo.
Kusumo menjelaskan setelah dilakukan pengembangan lagi, pihaknya lalu menangkap dua pembeli senpi ilegal lainnya. Mereka adalah EK (45) dan AS (32).
"Dari pengakuan tersangka EK bahwa dirinya memiliki senpi jenis pistol merk Zoraki 914 dan jnis Zoraki 917 kaliber 9 mm barang bukti tersebut dia dapat dari tersangka TS," jelas Kusumo.
"Motif EK memiliki senpi tersebut untuk menjaga dirinya sendiri, karena sering melakukan transaksi dagang dengan jumlah nominal yang banyak," lanjutnya.
Sedangkan untuk tersangka AS mengaku membeli senjata pistol jenis Revolver SW atau CIS kaliber 22 mm beserta amunisinya. Adapun motifnya untuk berburu di hutan.
"Tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman seumur hidup atau kurungan paling sedikit 20 tahun penjara," tandas Kusumo.
Amir Baihaqi - detikJatim
SARUNG SAPPHIRE |
TAS SELIMUT |
Terkuaknya Jual-Beli Senpi Ilegal di Sidoarjo Berawal dari Temuan Pomal
Reviewed by wongpasar grosir
on
February 25, 2023
Rating:
No comments: