HIPPAMA MENOLAK REVITALISASI PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG PASAR BESAR YANG AKAN DILAKUKAN PEMKOT MALANG.
Rencana pemerintah kota Malang akan melakukan revitalisasi ( pembongkaran) bangunan Pasar besar yang sudah dibangun dan berdiri sejak puluhan tahun silam itu mendapat penolakan keras oleh Himpunan pedagang Pasar Besar Malang / HIPPAMA saat konferensi pers di kantor sekretariat HIPPAMA jl.Wisata no.99 kota malang ( 12/2’23.)
Awalnya informasi isue pembongkaran bangunan pasar besar yang di release oleh awak media melalui media sosial maupun media cetak dan elektronik yang sempat terbit di kota malang beberapa waktu yang lalu itu adalah merupakan pemicu isue hangat dikalangan masyarakat Kota Malang khususnya dikalangan pengusaha pedagang bedak pasar besar kota malang.
‘Berdasarkan kebijakan Pemerintah kota Malang terdahulu sekitar tahun 1990 an yang pada saat itu sempat dilakukan pembongkaran gedung dan bangunan pasar besar serta merelokasi tempat usaha para pedagang yang tergabung di HIPPAMA akhirnya menelantarkan nasib ribuan orang para pedagang pasar besar yang saat itu berada ditempat penampungan , namun jika saat ini juga Pemerintah kota tetap akan melakukan pembongkaran serta dilakukan relokasi tempat usaha maka para pedagang pasar besar di kwatirkan akan menemui nasib buruk lagi seperti yang pernah terjadi dengan kejadian yang sama pada tahun lalu.
” Kami berharap Pemkot Malang lakukan renovasi (perbaikan) saja dan bukan revitalisasi (pembongkaran ) bangunan gedung ,sebab kami pedagang yg terhimpun di HIPPAMA (Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang) merasa trauma serta menolak Pemkot Malang untuk melakukan pembongkaran bangunan gedung pasar besar ” Ungkap Hj. Seolamah Pengusaha pedagang pasar besar yg sudah menjalankan usahanya sekitar 50 tahun yg lalu.
Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan bahwa dengan berakhirnya perjanjian kerjasama (PKS) pengelolaan Pasar Besar antara Pemkot Malang dengan PT Matahari Putra Prima di Jakarta, adalah sebagai dasar Pemkot Malang untuk mengajukan anggaran APBN melalui kementerian perdagangan dan kementerian PUPR , sedangkan dana yang diajukan yaitu sebesar 300 – 350 miliar, diperuntukkan sekitar 4.734 lapak/los.
Dalam pengajuan dana tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari kementerian perdagangan dengan No.SE.00/57/M-DAK/SD/01/2023.
Dan saat ini masih menunggu rekomendasi dari kementerian PUPR.
namun yang jadi pertanyaan.apakah sumber dana tersebut diambil dari APBN tersebut untuk Revitalisasi atau Renovasi..?
“Kami sangat berharap agar Pemerintah kota melakukan renovasi perbaikan2 gedung dan bangunan pasar besar bukan lakukan pembongkaran,”jelas Abah Atta sapaannya selaku ketua HIPPAMA.
Selain itu juga Pemerintah kota harusnya memikirkan nasib pedagang,karena tidak semakin baik apabila pemerintah kota lakukan relokasi ” imbuh Abah Atta.
Anggota DPRD Kota Malang H.Lookh Mahfud di komisi B mengatakan bahwa ” kami berharap agar pemerintah Kota seharusnya melibatkan HIPPAMA dan seyogyanya mengajak untuk berbicara menyelesaikan persoalan ini serta lakukan pemaparan sebelum memutuskan suatu kebijakan dalam proses menangani permasalahan yang dihadapi pedagang pasar besar saat ini ” jelas kader PAN tersebut.(dd).
Sumber : https://www.wartapos.id/2023/02/13/hippama-menolak-revitalisasi-pembongkaran-bangunan-gedung-pasar-besar-yang-akan-dilakukan-pemkot-malang/
No comments: