SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pacaran keblabasan membuat siswi SMK berusiaa 16 tahun hamil, dan membuang bayinya di toilet Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Tulungagung.
Bayi hasil pacaran keblabasan itu ditemukan dalam kondisi sudah meninggal.
Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi dugaan pembuangan bayi sampai meninggal, Senin (7/11/2022).
Rekonstruksi digelar tertutup karena tersangka merupakan siswi SMK yang masih berusia 16.
Sebelumnya tersangka akan melakukan 47 adegan.
Namun dalam pelaksanaannya, berkembang menjadi 51 adegan.
"Ada tambahan empat adegan dari yang direncanakan. Namun tidak mengurangi substansi," terang Iptu M Anshori, Kasi Humas Polres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM.
Tersangka memperagakan mulai kedatangan di Dindikpora Tulungagung.
Lalu tersangka masuk ke toilet di dekat meja resepsionis.
Tersangka melahirkan bayi perempuan di dalam toilet.
"Saat dilahirkan, bayi itu masih dalam keadaan hidup. Lalu tersangka panik dan berusaha membuangnya," sambung Anshori.
Tersangka memasukkan bayi itu ke penampungan air kloset duduk yang ada di toilet.
Setelah itu tersangka bergegas meninggalkan toilet.
Tersangka juga meninggalkan Kantor Dindikpora Tulungagung sebelum bayinya ditemukan orang lain.
"Rekonstruksi untuk memastikan semua keterangan tersangka sesuai dengan BAP. Semua memang sudah sesuai, tidak ada yang berubah," tegas Anshori.
Belum diketahui pria yang menghaamili tersangka.
Tersangka mengaku mengenal pria itu lewat Facebook.
Kemudian tersangka berkomunikasi lewat Whatsapp, lalu beremu tatap muka.
"Laki-laki itu sempat datang ke rumah tersangka. Mereka baru hubungan badan di pertemuan berikutnya," ungkap Anshori.
Pria itu disebut dari Blitar dan berusia 19 tahun.
Namun tersangka tidak tahu rumah pacarnya itu.
Setelah kejadian pembuangan bayi ini mencuat, sang pacar menghilang dan tidak bisa dihubungi.
"Tersangka benar-benar kehilangan kontak. Pacarnya itu sudah menghilang," papar Anshori.
Karena pacar tersangka sudah dewasa, dia bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan dugaan melakukan persetubuhan denan anak di bawah umur.
Namun karena tidak ada laporan, maka polisi tidak bisa memprosesnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat Undang-undang Perlindungan Anak, tentang penelantaran atau kekerasan pada anak yang menyebabkan meninggal dunia.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 3 miliar.
Karena tersangka berstatus ibu korban, maka pidana akan ditambah sepertiganya.
Sebelumnya seorang staf kantor Dindikpora Kabupaten Tulungagung menemukan jenazah bayi di penampungan air kloset duduk, Rabu (19/10/2022).
Staf yang akan menggunakan toilet itu awalnya melihat bercak darah di lantai.
Ia tidak curiga karena mengira darah itu bekas menstruasi orang yang menggunakan toilet sebelumnya.
Darah itu dibersihkan dan ia menggunakan toilet seperti biasa.
Namun saat menekan tombol untuk menyiram kloset, yang keluar air berwarna merah.
Staf itu lalu membuka tutup penampungan air, dan di sana dia melihat sesosok bayi.
Temuan ini lalu dilaporkan ke Polres Tulungagung.
Polisi lalu mengamankan seorang siswi SMK yang sedang praktik jualan.
Penulis: David Yohanes
Editor: Zainuddin
Pacaran Keblabasan di Tulungagung, Bayi Baru Lahir Tewas di Toilet Kantor Dindikpora
Reviewed by wongpasar grosir
on
November 09, 2022
Rating:
No comments: