Tersangka DD (kiri) dan UM (kanan) saat ditunjukan di depan awak media di Kantor BNN Kota Surabaya. Jumat (24/6). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA - UM (47) dan DD (44) diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Surabaya setelah melakukan transaksi jual beli narkoba di warung kopi (warkop) Jalan Nyamplungan Gang X, Selasa (21/6).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya AKBP Kartono mengungkapkan saat melakukan penangkapan, petugas menemukan satu poket serbuk sabu-sabu seberat 0,40 gram. “Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka DD dan ditemukan satu buah dompet hijau kecil yang berisi tujuh pocket serbuk sabu, satu buah sekrup, dan satu timbangan,” kata Kartono, Jumat (24/6).
Dari hasil penyelidikan, DD berperan sebagai penjual sabu, sementara UM menjadi perantara. “Jadi, UM itu perantara. Temannya minta tolong untuk dicarikan sabu-sabu. Kemudian, UM order kepada DD. Barang yang didapat nanti akan diberikan kepada temannya,” ujarnya. UM mengaku baru melakukan transaksi barang haram itu sebanyak dua kali dalam kurun waktu tiga bulan. Saat UM dites urine, hasilnya positif.
“Kami dalami ternyata UM ikut serta dalam jaringan penjualan dan penyebaran narkotika,” tuturnya. Sementara itu, DD yang berperan sebagai penjual narkoba merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2017 dengan kepemilikan 0,27 gram narkotika.
“Dari hasil jual narkotika, DD meraup untung sekitar Rp 300 ribu per gram,” katanya.
DD dan UM merupakan tetangga depan rumah. Parahnya, UM merupakan ketua RT setempat. UM mengaku menyesal lantaran tidak bisa menjadi contoh yang baik bagi warganya. “Saya menyesal. Saya minta maaf kepada warga saya,” kata UM. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan terlama 20 tahun. (mcr23/jpnn)
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Duh, Ketua RT di Nyamplungan Makelar Sabu-Sabu, Komplotannya Tetangga Depan
Reviewed by wongpasar grosir
on
June 25, 2022
Rating:
No comments: