Ringkasan Berita:
- Satuan (43), terdakwa pembunuhan ibu mertuanya, Siti Arofah (53), dan penganiayaan terhadap istrinya, Sri Wahyuni (35), menjalani sidang perdana di PN Mojokerto.
- Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai badut jalanan dan penjual balon tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
- JPU menyusun dakwaan berlapis, dengan dakwaan primer pembunuhan berencana menggunakan Pasal 459 KUHP.
- Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan (43), terdakwa kasus pembunuhan ibu mertuanya, Siti Arofah (53), serta penganiayaan terhadap istrinya, Sri Wahyuni alias Yuni (35), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (20/10/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai badut jalanan dan penjual balon tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
![]() |
| Gabung Shopee Affilate |
Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto itu beragendakan pembacaan surat dakwaan. JPU Melvin Andita Manap, didampingi Deonise Araujo, membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Silvya Terry, dengan anggota Luqmanulhakim dan Elisabeth Vinda.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Silvya Terry menanyakan tanggapan terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa.
“Karena terdakwa menerima dakwaan dan tidak ada eksepsi (keberatan). Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Silvya Terry.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman, mengatakan pihaknya menyusun dakwaan berlapis terhadap Satuan. Dakwaan primer menjerat terdakwa dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara itu, dakwaan subsider menggunakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan.
Jaksa juga mencantumkan Pasal 458 KUHP juncto Pasal 17 terkait percobaan pembunuhan, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 446 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
“Melihat kuasa hukum tidak mengajukan keberatan, kita langsung menghadirkan saksi-saksi. Kita lihat nanti ada berapa saksi yang akan kita hadirkan dalam persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Alex Askohar, mengatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan karena menilai dakwaan yang dibacakan JPU telah sesuai dengan fakta yang ada.
“Kami sebagai kuasa hukum juga prihatin dan turut berduka terhadap korban dan keluarga,” katanya.
Alex menegaskan, pendampingan hukum terhadap Satuan bukan berarti membenarkan perbuatan yang disangkakan kepada kliennya. Menurut dia, pihaknya berkewajiban memastikan terdakwa mendapatkan hak-haknya selama proses hukum dan memperoleh keadilan.
Ia menyebut, persidangan nantinya akan mengungkap lebih jauh latar belakang perbuatan terdakwa, termasuk kemungkinan adanya perintah pihak lain, sentimen pribadi, sakit hati, tindakan spontan, atau perbuatan yang telah direncanakan sebelumnya.
“Kami tidak membela perbuatan terdakwa tapi kami membela hak-hak terdakwa untuk memperoleh keadilan,” tegasnya.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa berdarah di rumah kontrakan yang ditempati keluarga itu di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (6/5/2026). Dalam kejadian tersebut, Siti Arofah meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian perut dan luka gorok di leher.
Sementara itu, Sri Wahyuni alias Yuni mengalami luka parah di wajah serta bekas cekikan. Satuan sebelumnya diamankan di Surabaya sebelum ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto pada 6 Mei 2026, beberapa jam setelah kejadian. [tin/beq]
Reviewed by wongpasar grosir
on
October 21, 2026
Rating:




No comments: