Ringkasan Berita:
- Polda Jatim mengungkap dugaan TPPO di Jember yang melibatkan tujuh anak perempuan berusia 13–17 tahun. Dua tersangka pasangan suami istri telah ditetapkan.
- Kasus terungkap setelah empat korban melarikan diri hingga Terminal Purabaya, Sidoarjo. Polisi kemudian menemukan tiga korban lainnya di tempat penampungan di Jember.
- Kedua tersangka terancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban tambahan, sementara pemulihan dan pemulangan korban dilakukan melalui koordinasi lintas provinsi.
Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan tujuh anak perempuan berusia 13 hingga 17 tahun di Kabupaten Jember.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka pasangan suami istri berinisial WD, 37 tahun, dan IM, 52 tahun, yang diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi seksual terhadap para korban.
![]() |
| Gabung Shopee Affilate |
Kasus tersebut diungkap Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Polda Jatim, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum, pada Rabu (14/10/2026). Seluruh korban diketahui berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat, dengan korban termuda berusia 13 tahun.
Menurut Ganis, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 1 Oktober 2026 di wilayah Kabupaten Jember. Para korban diduga direkrut melalui tawaran pekerjaan sebagai staf administrasi di tempat karaoke di Jawa Timur. Tawaran tersebut bukan untuk bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC).
“Satu pelaku beralamat di Jawa Tengah yang merupakan satu kampung dengan beberapa anak yang korban. Mereka ditawari pekerjaan untuk di Jawa Timur, pekerjaannya di tempat karaoke sebagai administrasi, bukan sebagai LC,” kata Ganis.
Dari tujuh korban, tiga anak tertarik dengan tawaran tersebut dan berangkat ke Jember tanpa berpamitan kepada keluarga. Ganis menjelaskan, sebagian korban diketahui putus sekolah dan berasal dari keluarga yang mengalami permasalahan rumah tangga atau broken home. Namun, kondisi tersebut tidak dialami oleh seluruh korban.
Setibanya di Jember, para korban ditempatkan di tiga rumah milik tersangka. Lokasi tersebut merupakan kawasan bekas lokalisasi yang telah dialihfungsikan menjadi deretan tempat karaoke. Para korban ditempatkan dalam kamar yang dihuni dua hingga tiga anak.
“Anak-anak ini berada di tempat boleh dibilang semacam lokalisasi dulunya yang dialihfungsikan menjadi tempat karaoke. Pelaku ini memiliki tiga tempat di situ, tiga rumah. Masing-masing anak ini ada yang sekamar berdua, ada yang bertiga,” ujar Ganis.
Polisi menduga WD berperan menjual korban kepada pelanggan untuk eksploitasi seksual. Transaksi dengan pelanggan disebut dilakukan secara konvensional tanpa menggunakan aplikasi. Di kawasan yang sama juga terdapat pekerja dewasa, tetapi dalam pengungkapan perkara ini petugas mengamankan korban yang masih berusia anak-anak.
“Tidak menggunakan aplikasi. Segmen khusus tidak ada, tapi pastinya karena anak-anak ini secara usia dan performanya lebih menarik pelanggan, jadi mendapatkan keuntungan lebih,” ujar Ganis.
Pengungkapan kasus bermula ketika empat korban melarikan diri dari tempat penampungan di Jember hingga Terminal Purabaya, Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo. Para tersangka kemudian mengejar korban sampai ke terminal. Petugas mengamankan keempat anak tersebut dan melakukan pengembangan ke lokasi di Jember.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan tiga anak lainnya yang masih berada di tempat penampungan. Dengan demikian, total tujuh korban berhasil diselamatkan dalam pengungkapan kasus dugaan TPPO tersebut. “Total tujuh korban yang kami selamatkan,” kata Ganis.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa sebagian korban telah dipaksa melayani lebih dari sepuluh pelanggan dalam kurun waktu satu hingga dua pekan. Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap bentuk eksploitasi yang dialami para korban.
Dampak Kesehatan dan Pemaksaan Kontrasepsi
Selain mendalami dugaan perdagangan orang dan eksploitasi seksual, polisi memeriksa kondisi kesehatan korban. Ganis menyampaikan bahwa para korban diduga dipaksa menggunakan alat kontrasepsi.
Pemeriksaan medis dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka, sementara dugaan pemaksaan tersebut turut didalami berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Anak-anak ini kami sedang melakukan pengecekan, dipaksa menggunakan alat kontrasepsi yang tentunya kalau dengan pemaksaan dapat ada tindak pidananya. Tidak rentan terhadap penyakit yang ada dan kita sedang memeriksakan di rumah sakit, kita menunggu hasilnya,” kata Ganis.
Polda Jatim masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan perekrutan yang lebih luas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember terkait perizinan tempat yang menjadi lokasi kejadian.
“Kita masih melakukan pengembangan adanya dugaan-dugaan lain, begitu juga pengembangan untuk mencari korban-korban lainnya, apakah hanya tujuh atau bisa jadi lebih, nanti akan kami update,” kata Ganis.
Sementara itu, penanganan dan pemulihan korban dilakukan melalui koordinasi lintas provinsi. Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Timur, Sinta, mengatakan pihaknya telah menggelar case conference bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Direktorat PPA-PPO Polda Jatim, serta UPTD PPA Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Pembahasan meliputi penelusuran alamat keluarga korban, rumah aman dan pemulangan. Untuk layanan kesehatan, pendidikan, pendampingan psikologis lanjutan, rehabilitasi sosial dan reunifikasi dengan keluarga akan dilanjutkan oleh UPTD PPA setempat,” ujar Sinta.
Koordinasi tersebut mencakup penelusuran alamat keluarga, penyediaan rumah aman, dan pemulangan korban ke daerah asal. Layanan kesehatan, pendidikan, pendampingan psikologis lanjutan, rehabilitasi sosial, serta reunifikasi dengan keluarga akan dilanjutkan oleh UPTD PPA di wilayah masing-masing.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perdagangan orang, juncto Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan bertambahnya jumlah korban dan keterlibatan pihak lain. Di sisi lain, pemulihan kondisi fisik dan psikologis serta pemulangan para korban menjadi bagian dari penanganan yang dilakukan oleh instansi terkait. [uci/suf]
![]() | ||
| SPREI KINTAKUN RUMBAI 180 X 200 LAVANA SUMBER : https://beritajatim.com/medan-curam-dan-angin-kencang-hambat-pemadaman-karhutla-di-gondang-mojokerto
|
Reviewed by wongpasar grosir
on
October 16, 2026
Rating:




No comments: