Keterangan Berubah di Sidang Korupsi ESDM Jatim, Ibnu Arif Sebut Uang Rp50 Juta Berasal dari CSR Masjid
Ringkasan Berita:
- Sekretaris Dinas ESDM Jawa Timur Ibnu Arif Efendi menyebut uang Rp 50 juta yang sebelumnya dikaitkan dengan pungutan liar berasal dari dana CSR masjid di lingkungan dinas.
- Jaksa Penuntut Umum Iwan Nuzuardi menyoroti perbedaan keterangan Ibnu dalam BAP penyidikan dan persidangan serta menyatakan pembuktian masih akan berlanjut.
- Sidang dugaan korupsi ESDM Jatim menghadirkan tiga terdakwa, sementara asal-usul dan keterkaitan uang Rp 50 juta serta penerimaan uang Rp 25 juta masih menjadi materi pemeriksaan.
Surabaya (beritajatim.com) – Keterangan saksi dalam sidang dugaan korupsi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengalami perubahan. Sekretaris Dinas ESDM Jatim, Ibnu Arif Efendi, menyebut uang Rp50 juta yang sebelumnya tercatat sebagai pungutan liar dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan berasal dari dana corporate social responsibility (CSR) masjid di lingkungan dinas tersebut.
Perbedaan keterangan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 21 Oktober 2026. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu.
Dalam BAP pada tahap penyidikan, uang Rp50 juta itu disebut berkaitan dengan pungutan liar. Namun, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Ibnu menyampaikan versi berbeda mengenai asal-usul uang tersebut.
![]() |
| Gabung Shopee Affilate |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nuzuardi menyoroti perbedaan keterangan saksi tersebut. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan dalam persidangan mengacu pada keterangan yang sebelumnya telah disampaikan dan ditandatangani saksi dalam BAP.
“Karena kita tidak mungkin keluar dari apa yang disampaikan dalam BAP. Di dalam BAP, yang bersangkutan menyampaikan bahwa itu dari Bu Dina,” kata Iwan usai persidangan.
Iwan menjelaskan, BAP tersebut dibuat berdasarkan keterangan yang diberikan saksi tanpa tekanan dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan. Meski demikian, jaksa masih akan mendalami perbedaan keterangan tersebut melalui proses pembuktian dalam persidangan.
“BAP itu diberikan secara bebas keterangannya, diperiksa tanpa tekanan. Pada saat itu BAP juga sudah ditandatangani yang bersangkutan. Tapi untuk membuktikan, prosesnya masih panjang. Kita sampaikan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Terkait uang yang telah disita penyidik, Iwan mengatakan dana tersebut tercatat dalam berita acara penyitaan dan dititipkan di rekening penampungan RPL Kejaksaan. Adapun hubungan uang sitaan dengan perkara dugaan korupsi ESDM Jatim akan ditentukan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.
“Kalau memang ada kaitannya dengan peristiwa ataupun objek permasalahan yang ada, tetap kita lihat. Misalnya tidak ada kaitannya, nanti bagaimana hasil persidangannya,” kata dia.
Selain perbedaan keterangan mengenai uang Rp50 juta, persidangan juga mengungkap pengakuan Ibnu terkait penerimaan uang Rp25 juta dari Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim. Ony diketahui telah meninggal dunia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya akibat serangan jantung.
Ibnu juga menyebut uang Rp50 juta sempat disimpan di rekening Bank Jatim miliknya. Namun, asal-usul dana, pihak yang memberikan uang, serta keterkaitannya dengan perkara masih menjadi bagian dari materi pembuktian yang diuji di persidangan.
Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur ini, terdapat tiga terdakwa yang menjalani persidangan. Mereka adalah mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya. Perbedaan keterangan mengenai uang Rp 50 juta tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan asal-usul dana dan relevansinya dengan perkara yang sedang disidangkan. [uci/suf]
![]() | |||
| SPREI CALIFORNIA RUMBAI 180 X 200 SUMBER : https://beritajatim.com/keterangan-berubah-di-sidang-korupsi-esdm-jatim-ibnu-arif-sebut-uang-rp50-juta-berasal-dari-csr-masjid
|
Reviewed by wongpasar grosir
on
October 22, 2026
Rating:




No comments: