Surabaya (beritajatim.com) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan, Mokh Sukiman, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Proyek bernilai Rp151,2 miliar.
Dalam berkas dakwaan yang disusun tim JPU KPK—Rakhmad Irwan, Palupi Wiryawan, Acep Kohar, Muhammad Hadi, dan Dini Anggraini—perbuatan terdakwa bersama jajaran penyedia jasa dan pihak terkait lainnya ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.
“Akibat perbuatan Terdakwa Mokh Sukiman yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatannya selaku PPK bersama-sama sejumlah pihak, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.738.943.251,93,” tegas Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
![]() |
| Gabung Shopee Affilate |
Pengondisian Lelang dan Pengalihan KSO 100 Persen
Skenario korupsi ini bermula dari proses lelang proyek bernilai kontrak Rp151.242.700.000,00 yang disinyalir telah dikondisikan sejak awal. Dalam dakwaan dibeberkan adanya pemberian uang ratusan juta rupiah kepada pihak panitia agar kontraktor pendamping tidak melakukan sanggahan terhadap hasil pelelangan.
Proyek pembangunan gedung tersebut awalnya disepakati lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Brantas Abipraya (Persero) sebesar 51 persen dan PT Tangga Batu Jaya Abadi sebesar 49 persen, dengan penandatanganan kontrak pada 21 Juli 2017.
Namun, pada 27 Oktober 2017, komposisi KSO diubah secara sepihak melalui addendum kontrak. Porsi pekerjaan PT Brantas Abipraya dipangkas menjadi 0 persen, sedangkan PT Tangga Batu Jaya Abadi menguasai 100 persen pelaksanaan proyek. Sebagai kompensasi fee bendera, PT Tangga Batu Jaya Abadi menyerahkan 6 persen dari nilai porsi Brantas atau setara Rp4,2 miliar.
Praktik pengalihan pekerjaan utama ini dinilai melanggar Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melarang penyedia mengalihkan seluruh pekerjaan utama kepada pihak lain. Terdakwa Sukiman juga disorot karena menandatangani kontrak bernilai di atas Rp100 miliar tanpa pendapat ahli hukum kontrak.
Dibayar Lunas 100 Persen dan Temuan Fatal Ahli ITB
Guna mencairkan anggaran, penyelesaian proyek dilaporkan telah rampung 100 persen hingga tahap penyerahan sementara (Provisional Hand Over/PHO) pada 15 Mei 2019. Padahal, Jaksa mengungkapkan fisik pekerjaan di lapangan baru terealisasi 99 persen, namun terdakwa Sukiman tetap meluluskan pembayaran lunas hingga tahap Final Hand Over (FHO) pada November 2019.
Lebih parah lagi, hasil audit pemeriksaan fisik oleh Ahli Teknik Sipil Bidang Struktur dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menemukan lebih dari 30 cacat mutu mayor yang membahayakan keselamatan bangunan gedung.
Di bidang struktur, ahli menemukan adanya kolom praktis di lantai 3 yang tidak dicor utuh serta ketiadaan kolom penyangga di lantai 4 dan 5 yang berpotensi memicu kerobohan gedung. Selain itu, pengerjaan beton kolom ditemukan keropos (honeycomb) serta adanya pembobokan beton balok hingga tulangan besi terlihat.
Sektor Mechanical, Electrical, and Plumbing (MEP) juga mengalami kegagalan fungsi. Sistem fire alarm pusat (MCFA) dan smoke detector ditemukan tidak aktif atau masih tertutup cover. Kapasitas genset yang terpasang (850 kVA) juga jauh di bawah daya PLN (1.110 kVA), sehingga jika terjadi pemadaman listrik, sistem AC gedung dipastikan padam total.
Atas perbuatannya, Mokh Sukiman dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP baru. [uci/but]
![]() | |||
| SPREI LADY ROSE 160 X 200 TINGGI 30 RIVER SUMBER : https://beritajatim.com/dugaan-korupsi-gedung-pemkab-lamongan-kpk-dakwa-sukiman-rugikan-negara-rp357-miliar
|
Reviewed by wongpasar grosir
on
October 21, 2026
Rating:




No comments: