Ringkasan Berita:
- Sulastri binti Mufid didakwa menjadi perantara jual beli sabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
- Polisi menangkap Sulastri setelah Suparmiati alias Ririn mengaku memperoleh sabu darinya melalui transaksi yang pembayarannya menggunakan DANA.
- Jaksa menyebut Sulastri tujuh kali membeli sabu dari pemasok yang kini berstatus DPO untuk diedarkan kembali.
- Dari tangan terdakwa, polisi menyita sabu 0,377 gram yang dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Surabaya (beritajatim.com) – Sulastri binti Mufid didakwa menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu dalam persidangan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara tersebut terungkap dari transaksi narkotika yang melibatkan penggunaan aplikasi dompet digital untuk pembayaran.
Surat dakwaan terhadap Sulastri dibacakan Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Kasus tersebut bermula ketika polisi menangkap Suparmiati alias Ririn di kawasan Pakis Sidokumpul, Sawahan, Surabaya, pada 4 Mei 2026. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan sabu seberat 0,422 gram dari tangan Ririn.
Saat diperiksa penyidik, Ririn mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Sulastri di kawasan Jalan Petemon, Surabaya. Pembayaran atas transaksi itu disebut dilakukan melalui aplikasi dompet digital DANA dengan rekening atas nama Sulastri.
![]() |
| Gabung Shopee Affilate |
Keterangan Ririn kemudian mengantarkan polisi kepada Sulastri. Pada hari yang sama, petugas menangkap Sulastri di depan sebuah toko di Jalan Simo Kwagean Nomor 87, Surabaya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 0,377 gram. Selain itu, petugas mengamankan satu botol bekas permen Happydent dan satu unit telepon seluler Vivo V23e yang digunakan sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan, Sulastri mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Kaisar alias Cina alias Wiwin. Orang yang disebut sebagai pemasok tersebut kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut jaksa, Sulastri membeli sabu dari pemasok tersebut dengan harga Rp400.000 per paket. Transaksi dilakukan menggunakan sistem yang disebut “ranjau”, sedangkan pembayaran ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Dian.
Jaksa menyebut aktivitas tersebut telah dilakukan Sulastri sebanyak tujuh kali sejak April hingga 4 Mei 2026. Sabu yang diperoleh dari pemasok kemudian diedarkan kembali oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam rangkaian transaksi tersebut, Sulastri disebut empat kali menjual sabu kepada Ririn. Setiap transaksi dilakukan dengan harga Rp450.000 untuk sabu seberat setengah gram.
Barang bukti sabu yang ditemukan dari Sulastri kemudian menjalani pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 0416/NNF/2026, sabu seberat 0,377 gram tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Metamfetamina merupakan narkotika yang masuk dalam Golongan I. Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang digunakan dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang perkara Sulastri selanjutnya ditunda hingga Selasa, 1 September 2026. Persidangan berikutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi. [uci/beq]
| BEDCOVER LADY ROSE 160 X 200 TINGGI 30 SPREI FLAT TARA |
| SELIMUT BEDCOVER AKIKO 120 X 190 ADELEADE Baca Juga : |

No comments: