Sumenep (beritajatim.com) – Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS (41), warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, terhadap anak kandungnya ternyata sudah berlangsung selama 5 tahun.
Kasatreskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa dugaan pencabulan itu terjadi sejak 2021. Saat itu korban yang merupakan anak kandungnya, masih duduk di bangku SMP.
“Pencabulan itu terjadi berkali-kali, sejak 2021. Berarti sudah terjadi 5 tahun. Sekarang korban berusia 17 tahun. Jadi tersangka diduga telah melakukan kekerasan seksual ini sejak korban masih SMP,” katanya, Senin (31/08/2026).
Kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.
![]() |
| Gabung Shopee Affilate |
Bambang menjelaskan, sejak awal kejadian tersebut, korban tidak berani melakukan perlawanan karena selalu mendapat ancaman dari tersangka.
“Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercayainya untuk meminta perlindungan. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya,” terang Bambang.
Ia mengungkapkan, tersangka AS saat melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak kandungnya menggunakan borgol dan rantai.
Kekerasan seksual itu diduga dilakukan dengan cara kaki korban diikat dengan rantai, kemudian tangan korban diborgol, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan.
“Rantai dan borgol itu sekarang sudah kami sita sebagai barang bukti kasus dugaan tindak kekerasan seksual ini,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” tandas Bambang. (tem/kun)
| SELIMUT BEDCOVER AKIKO 120 X 190 ADELEADE |

No comments: