Magetan (beritajatim.com) – Baru menyelesaikan hukuman atas perkara pencurian, seorang pria berinisial AJ alias SOMAD kembali ditangkap polisi. Warga asal Kota Bandung, Jawa Barat, yang juga berdomisili di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Magetan, itu diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah warga setempat.
Kasus tersebut disampaikan Polres Magetan dalam audiensi sekaligus gelar perkara yang dipimpin Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa di Ruang Command Center Polres Magetan, Senin (28/9/2026).
Pencurian berlangsung pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Meski demikian, korban baru membuat laporan ke Polsek Bendo pada Sabtu (12/9/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada AJ sebagai terduga pelaku.
![]() |
| Gabung Shopee Affilate |
Aksi tersebut bermula ketika tersangka berjalan pulang seusai bekerja. Saat melintas di sebuah gang yang berada di sekitar rumah korban, ia melihat jendela rumah dalam keadaan sedikit terbuka dan tidak terkunci.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk masuk ke dalam rumah. Ia membuka jendela, kemudian memanjat dan masuk ke bagian dalam rumah. Setelah berada di dalam, tersangka diduga mengambil tiga handphone dan uang tunai milik korban senilai Rp70 ribu.
Hilangnya barang-barang tersebut diketahui korban setelah kejadian. Saat melakukan pemeriksaan, korban juga menemukan salah satu jendela rumah dalam kondisi tidak terkunci. Pencarian di sekitar rumah serta upaya menanyakan keberadaan barang kepada tetangga tidak menemukan hasil.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp9 juta. Laporan kemudian disampaikan kepada kepolisian agar kasus tersebut dapat diselidiki dan ditindaklanjuti.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, keterlambatan laporan tidak menjadi alasan bagi polisi untuk mengabaikan perkara tersebut. Penyidik tetap melakukan pendalaman sampai identitas terduga pelaku diketahui dan yang bersangkutan berhasil diamankan.
«“Kami terus melakukan pendalaman dan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat. Meskipun kejadian ini dilaporkan beberapa waktu setelah peristiwa, kami tetap melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” ujar Kapolres.»
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa AJ bukan kali pertama menjalani proses hukum. Pada 2024, ia pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Magetan.
Dalam perkara sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan berkaitan dengan sepeda motor, handphone dan uang. Atas kasus tersebut, AJ harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.
Untuk perkara terbaru, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut membawa ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V senilai Rp500 juta.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memperhatikan keamanan rumah, terutama ketika meninggalkan rumah maupun pada malam hari. Pintu, jendela dan jalur masuk lainnya perlu dipastikan dalam kondisi terkunci sehingga tidak mudah dimanfaatkan oleh orang yang berniat melakukan tindak kejahatan.
«“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Pastikan pintu, jendela dan akses masuk rumah terkunci dengan baik. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.»
Polres Magetan mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun menjadi korban tindak pidana. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. [fiq/kun]

No comments: