Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung Trauma Berat, Kini Dalam Pendampingan Dinsos P3A


 Sumenep (beritajatim.com) – Korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya berinisial AS (41), warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, saat ini mengalami trauma berat.

Kasatreskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S mengatakan, korban saat ini masih dalam kondisi trauma akibat kekerasan seksual yang dilakukan ayahnya. Bahkan korban saat ini masih tidak ingin berbicara dengan keluarganya.

Gabung Shopee Affilate

“Perbuatan ayah korban ini memang benar-benar jahat. Dia tega merantai dan memborgol korban yang merupakan anak kandungnya, supaya tidak melawan saat dicabuli,” katanya, Rabu (02/08/2026).

Karena itu, lanjut Bambang, pihaknya berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak untuk pendampingan pada korban.

“Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk pendampingan pada korban, agar korban mau bicara saat proses pemeriksaan berlangsung,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain berkoordinasi dengan Dinsos, pihaknya juga mendatangkan Psikolog dari Rumah Sakit Bhayangkara, untuk memulihkan trauma korban.

“Trauma healing ya. Kami mendatangkan psikolog, karena kami ingin korban bebas dari rasa ketakutan dan trauma akibat peristiwa itu,” terangnya.

Pencabulan ayah ke anak kandung itu terjadi sejak 2021. Saat itu korban masih duduk di bangku SMP. Sejak awal kejadian tersebut, korban tidak berani melakukan perlawanan, karena selalu mendapat ancaman dari tersangka.

Namun saat ayahnya akan kembali melakukan pencabulan 27 Agustus 2026, korban tiba-tiba berani menolak dan melawan keinginan ayahnya. Karena itu, ayahnya marah dan mengambil rantai serta borgol,.

Rantai digunakan tersangka untuk mengikat kaki korban, dan borgol digunakan untuk tangan korban. Tersangka melakukan itu agar dirinya leluasa melakukan aksi pencabulan tanpa perlawanan korban.

Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercayainya, untuk meminta perlindungan. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan oleh keluarga korban, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP. (tem/ian)






SPREI AKIKO 200 X 200 PARADISE

BEDCOVER FATA 180 X 200 SPREI RUMBAI LOVELA


SUMBERhttps://beritajatim.com/korban-kekerasan-seksual-ayah-kandung-trauma-berat-kini-dalam-pendampingan-dinsos-p3a-2

BEDCOVER JOVANKA 180 X 200 VENITA

Baca Juga : 

Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung Trauma Berat, Kini Dalam Pendampingan Dinsos P3A Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung Trauma Berat, Kini Dalam Pendampingan Dinsos P3A Reviewed by wongpasar grosir on September 03, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.