Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan tengah memproses pengisian 10 jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang masih kosong.
Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan Welly Kristanto menyebut proses pengisian jabatan eselon II tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan akan menggunakan mekanisme manajemen talenta.
Welly mengatakan, pengisian jabatan tersebut sedang berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah menargetkan proses pengisian dapat dilakukan secepatnya, meskipun tidak menyebutkan batas waktu pasti penyelesaian seluruh jabatan yang kosong.
“Untuk mengisi kekosongan JPT yang eselon 2 itu sedang berproses. Nah, maka dan sudah mendapatkan rekomendasi dari BKN. Untuk pelaksanaannya menggunakan mekanisme manajemen talenta. Ini sedang diproses,” ujar Welly Kristanto, Kamis (24/9/2026).
![]() |
| Gabung Shopee Affilate |
Dari total 10 jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong, delapan di antaranya saat ini telah diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah belum terisinya jabatan secara definitif.
Berikut delapan jabatan yang saat ini dijalankan oleh Plt:
* Asisten Ekonomi dan Pembangunan, dijalankan Suci Lestari yang secara definitif menjabat Asisten Administrasi Umum.
* Kepala Bakesbangpol, dijalankan Joko Trihono yang secara definitif menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM.
* Kepala Dinas Perhubungan, dijalankan Suwito yang secara definitif menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
* Sekretaris DPRD, dijalankan Yok Sujarwadi yang secara definitif menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
* Kepala Satpol PP dan Damkar, dijalankan Andri Rahman Hakim yang secara definitif menjabat Sekretaris Satpol PP dan Damkar.
* Inspektur, dijalankan Imam Fauzi yang secara definitif menjabat Inspektur Pembantu.
* Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dijalankan Sudiro yang secara definitif menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP).
* Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dijalankan Sunarti Condrowati yang secara definitif menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Penempatan Plt pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, jabatan yang belum terisi secara definitif tetap memerlukan proses pengisian sesuai ketentuan kepegawaian dan kebutuhan organisasi.
Selain delapan jabatan yang telah dijalankan oleh Plt, terdapat dua jabatan pimpinan tinggi pratama yang masih kosong. Keduanya merupakan posisi Staf Ahli Bupati, yakni:
* Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kemasyarakatan.
* Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Kekosongan jabatan pada level pimpinan tinggi pratama menjadi perhatian dalam penguatan struktur birokrasi daerah. Posisi staf ahli memiliki fungsi memberikan masukan dan pertimbangan kepada kepala daerah sesuai bidang tugas masing-masing.
Pengisian jabatan secara definitif diharapkan dapat mendukung pembagian tugas, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, serta pelaksanaan program pemerintahan. Kendati demikian, proses tersebut tetap perlu mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, dan kesesuaian kandidat dengan kebutuhan jabatan yang tersedia.
Saat ditanya mengenai sisa waktu hingga akhir tahun, Welly menegaskan bahwa pengisian jabatan ditargetkan berlangsung secepatnya. “Eh, secepatnya,” kata Welly ketika ditanya mengenai target waktu penyelesaian pengisian JPT yang kosong.
Ia memastikan proses pengisian jabatan telah memasuki tahap persiapan melalui mekanisme manajemen talenta setelah memperoleh rekomendasi BKN. Namun, Welly belum menyampaikan jadwal pasti pengumuman atau penetapan pejabat definitif untuk masing-masing jabatan.
Mekanisme manajemen talenta merupakan pendekatan dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) yang mengutamakan pemetaan dan pengembangan potensi pegawai sesuai kebutuhan organisasi. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku serta prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan masih adanya 10 jabatan JPT pratama yang kosong, tindak lanjut Pemkab Magetan menjadi penting untuk memastikan proses pengisian berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah selanjutnya diharapkan dapat menyelesaikan tahapan yang diperlukan hingga penetapan pejabat definitif, sehingga struktur organisasi pemerintahan dapat berfungsi secara optimal dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. [fiq/suf]

No comments: