Lumajang (beritajatim.com) – Niat hati warga Daerah Istimewa Yogyakarta untuk berinvestasi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kandas setelah menjadi korban pencurian.
Korban adalah Kun Subroto Wiyono dan Alfrets Mamesah. Keduanya kehilangan uang tunai Rp1 miliar karena dicuri komplotan maling yang diduga sudah merencakan aksi tersebut.
Sebelumnya, aksi pencurian tersebut terjadi di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang pada, Kamis (6/8/2026).
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, aksi pencurian tersebut bermula dari komunikasi antara korban dengan komplotan pelaku mengenai rencana kerjasama investasi.
Komunikasi terkait investasi mengenai proyek pembangunan infrastruktur pendidikan itu berlanjut hingga korban sepakat untuk menemui pelaku di daerah Kabupaten Lumajang.
“Jadi, sebelumnya berkomunikasi dengan terlapor mengenai investasi. Kemudian disepakati pertemuannya di Lumajang,” ucap Riki di Mapolres Lumajang, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, kedua korban datang ke Lumajang, dengan membawa uang tunai senilai Rp1 miliar yang sudah disiapkan di dalam sebuah koper.
Setibanya di Lumajang, kedua korban kemudian dibawa salah satu komplotan pelaku ke sebuah rumah di tempat kejadian perkara (TKP).
Para korban kemudian ditawari kerja sama investasi untuk proyek pembangunan fasilitas infrastruktur pendidikan dengan iming-iming keuntungan besar.
“Pelaku menjanjikan akan menambahkan modal sebesar Rp5 miliar jika korban menyerahkan uang tunai Rp1 miliar, janji keuntungannya Rp4,8 miliar,” tambahnya.
Pembicaraan mengenai investasi tersebut berlanjut hingga korban diminta menunjukkan uang yang sudah disiapkan.
Komplotan pelaku kemudian langsung mencuri uang tersebut saat korban sedang lengah. Pelaku menggasak dua kantong plastik yang masing-masing berisi uang Rp500 juta milik korban.
“Uang tunai Rp1 miliar itu diambil salah satu pelaku dan dibawa kabur lewat belakang rumah. Pelaku lain ikut melarikan diri lewat pintu depan,” ungkap Riki.
Korban yang menyadari uangnya dibawa kabur kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang.
Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang akhirnya menangkap tiga dari tujuh anggota komplotan tersebut di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni HAB (50), MUS (56), SAN (46), diketahui merupakan warga Kabupaten Jember. (has/ted)
![]() | ||
|
SPREI MY LOVE 180 X 200 ZELITH
Baca Juga :
- Enam Pesan Presiden Prabowo ke Polri di Hari Bhayangkara
- Sembunyikan 624 Pil Dobel L di Organ Intim, Wanita di Blitar Ini Ternyata Sudah 2 Kali Beraksi

No comments: