Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis ringan terhadap Diah Agustiningrum, mantan Manajer Akuntansi PT DMK.
Ia dihukum satu bulan penjara terbukti bersalah menggelapkan dana pembayaran pajak perusahaan. Salah satu pertimbangan hakim adalah terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian yang diderita korban.
Ketua Majelis Hakim Nur Kholis membacakan amar putusan itu dalam sidang yang digelar Kamis, 18 Juni 2026.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Diah Agustiningrum dengan pidana penjara selama satu bulan,” ujarnya.
Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Esti Dilla Rahmawati yang meminta hukuman tiga bulan penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal meringankan. Salah satunya adalah tindakan terdakwa yang telah mengembalikan nilai kerugian yang disepakati melalui kuasa hukumnya.
Pengembalian dana itu diserahkan pada 12 Mei 2026, diterima oleh pihak perusahaan, dan mekanismenya disaksikan di persidangan serta akan disalurkan melalui jaksa penuntut umum.
Perkara ini bermula saat Diah menjabat sebagai Manajer Akuntansi pada periode Januari 2018 hingga Desember 2020.
Ia diduga mengajukan pencairan dana dengan alasan pembayaran Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, disertai dokumen e-billing dan bukti setor yang dibuat seolah-olah sah.
Dari total dana yang diajukan sebesar Rp348 juta, hanya Rp49,7 juta yang disetorkan ke kas negara. Selebihnya, sekitar Rp298 juta, tidak pernah disetorkan dan menjadi kerugian perusahaan.
Penyimpangan itu baru terungkap pada akhir 2023 setelah manajemen baru melakukan audit internal yang diperkuat pemeriksaan independen.
Selama proses hukum berlangsung hingga putusan dibacakan, terdakwa tidak pernah menjalani penahanan. Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim tersebut. [uci/ted]
No comments: