Terdakwa Penipuan Rp75 M Hermanto Oriep Menangis Bacakan Pledoi, Kuasa Korban Minta Hakim Jangan Terkecoh

 


Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Hermanto Oriep tampak  melakukan drama saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/5/2026). Dengan suara bergetar, ia beberapa kali terhenti karena menangis.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis itu mengagendakan pembacaan pledoi atas perkara yang menjerat Hermanto, terkait dugaan penggelapan dana hingga Rp75 miliar.

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla, Hermanto membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku menjadi korban rekayasa. “Saya di-framing, direkayasa, difitnah,” ujar Hernanto dengan suara terbata.

Ia juga menyampaikan kondisi pribadinya yang kini harus membesarkan anak seorang diri setelah ditinggal istrinya.

Sementara itu, tim penasihat hukum Hermanto Tis’at Afriyandi menyatakan tidak sependapat dengan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum. Menurut mereka, kesimpulan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan hubungan hukum antara debitor dan kreditor yang didasarkan pada kesepakatan para pihak dalam kegiatan usaha.

Menanggapi pledoi Hermanto Oerip kuasa hukum korban dr. Soewondo Basoeki melalui kuasa hukumnya, Dr. Rahmat mengatakan bahwa hakim jangan terkecoh dengan airmata buaya Hermanto Oerip.

Sebab, meski menangis saat membacakan pembelaan namun Hermanto Oerip tetap tidak mengakui perbuatannya.

“Kalau Hermanto Oerip dalam pledoinya alasan anak, tapi kenapa justeru dilibatkan dalam penggelapan uang milik korban Soewondo. Selain itu, orang kalau menangis kan artinya menyesal atas perbuatannya. Tapi terdakwa ini menangis namun tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dia adalah korban. Kalau istilah sekarang kan Hermanto Oerip ini playing victim,” ujar Rahmat.

Dr. Rahmat juga tegas membantah keterangan Kuasa Hermanto. Sebab apa yang disampaikan kuasa hukum Terdakwa adalah  irrasional.

“Karena sudah jelas Putusan MARI No. 98 PK/Pid/2023 menyatakan dalam inti pertimbangan hukumnya Hermanto Oerip adalah Otak Intelektual kejahatan yang Menghukum Venansius 1,5 tahun penjara, akan dibantah apa lagi? Justru perkara ini jadi berkepanjangan karena intervensi Oknum Pati APH maupun Elite Politik/oknum Dewan yang tidak profesional. [uci/ted]







SUMBERhttps://beritajatim.com/terdakwa-penipuan-rp75-m-hermanto-oriep-menangis-bacakan-pledoi-kuasa-korban-minta-hakim-jangan-terkecoh

Terdakwa Penipuan Rp75 M Hermanto Oriep Menangis Bacakan Pledoi, Kuasa Korban Minta Hakim Jangan Terkecoh Terdakwa Penipuan Rp75 M Hermanto Oriep Menangis Bacakan Pledoi, Kuasa Korban Minta Hakim Jangan Terkecoh Reviewed by wongpasar grosir on May 05, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.