Malang (beritajatim.com)-Kepolisian Resor Malang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan dan perusakan terhadap wisatawan asal Surabaya di Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang pada Selasa (6/6/2025) dini hari lalu.
Dari empat tersangka itu, tiga dikenakan pasal dugaan tindak pidana pengeroyokan atau perusakan secara bersama-sama di muka umum.
Sedangkan satu tersangka lainnya dikenakan pasal penghasutan, karena mengajak massa menuju lokasi kejadian melalui grup WhatsApp.
“Keempat tersangka seluruhnya berasal dari Malang Raya. Tiga tersangka perusakan berinisial A, Y dan Z. Sedangkan tersangka penghasutan berinisial M,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, Jumat (8/5/2026).
Taat membeberkan, peristiwa tersebut diduga dipicu beredarnya video hiburan musik dan DJ yang menampilkan lagu dengan lirik menyinggung elemen masyarakat tertentu.
Ia menjelaskan kelompok wisatawan diketahui menggelar hiburan musik di halaman cottage, atau penginapan sejak pukul 19.00 hingga 22.30 WIB.
“Kelompok wisatawan ini melaksanakan kegiatan hiburan musik dan DJ di halaman cottage. Dalam hasil pemeriksaan, peserta menyanyikan lagu yang liriknya mengandung atau menyinggung elemen masyarakat lainnya. Ini yang diduga menjadi salah satu pemicu permasalahan,” ujar Taat.
Saat acara masih berlangsung, rekaman video kegiatan tersebut mulai tersebar di sejumlah grup WhatsApp komunitas dan memicu reaksi di media sosial.
“Pukul 21.00 video yang direkam oleh seseorang yang belum kita deteksi itu beredar di beberapa grup WhatsApp komunitas sehingga menimbulkan reaksi,” katanya.
Polisi menyebut sekitar pukul 22.30 WIB, massa mulai berkumpul setelah adanya ajakan dari salah satu pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan.
“Berkumpullah sekelompok massa ini di suatu tempat untuk kemudian secara bersama-sama menuju lokasi,” bebernya.
Massa kemudian tiba di lokasi cottage sekitar pukul 03.00 WIB dini hari dan melakukan sejumlah aksi kekerasan. Taat menerangkan massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 100 orang kemudian mendatangi cottage tersebut.
“Mereka memasuki lokasi untuk mencari wisatawan yang diduga menyanyikan lagu-lagu tersebut, melakukan pengecekan identitas, kekerasan terhadap wisatawan, mematikan aliran listrik, dan melakukan perusakan kendaraan bermotor,” ungkap Taat.
Aksi tersebut berlangsung sekitar 30 menit sebelum para pelaku meninggalkan lokasi secara bersama-sama. Selain perusakan dan dugaan penganiayaan, polisi juga mendalami laporan kehilangan barang milik wisatawan yang diduga terjadi saat kericuhan berlangsung.
“Untuk pencurian, korbannya adalah wisatawan. Ada beberapa barang yang dilaporkan hilang dan masih terus kami dalami,” tegasnya.
Menurut Taat, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka.
“Ini update sementara. Satreskrim Polres Malang masih terus melakukan penyidikan dan akan kami sampaikan perkembangan berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan penyebaran video di grup WhatsApp menjadi pemicu utama berkumpulnya massa.
“Video yang dinilai memicu kekerasan itu tersebar di beberapa grup WhatsApp. Kelompok masyarakat kemudian berkumpul dan mendatangi lokasi kejadian,” jelas Hafiz.
Ia menyebut tersangka penghasutan diketahui tidak berada di lokasi saat pertama kali menyebarkan ajakan, melainkan berkumpul di sekitar tempat tinggalnya sebelum ikut menuju lokasi.
“Yang bersangkutan berada di sekitar tempat tinggalnya, kemudian menghasut dan akhirnya ikut berangkat sampai TKP,” pungkasnya. (yog/ted)
No comments: