Peredaran Uang Palsu di Pasar Wage Tuban, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

 

Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Polisi mengamankan tiga pelaku, yaitu WTM (44) dan SLM (38) perempuan warga Kecamatan Semanding, serta WTO (50) laki-laki asal Kecamatan Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengungkapkan, kejadian tersebut bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka berinisial WTM datang ke pasar dengan membawa uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu.

Uang palsu senilai Rp3 juta dibelanjakan ke pedagang dengan nominal kecil, antara Rp10 ribu hingga Rp 20 ribu, agar pelaku mendapat kembalian uang asli. TMP (52), salah satu pedagang, baru sadar uang yang diterima palsu ketika hendak menabung di Koperasi BMT.

“Korban lantas menceritakan ini ke pedagang lain dan mewaspadai adanya peran ibu-ibu atau pelaku saat melakukan pembayaran menggunakan uang palsu,” jelas AKP Bobby, Kamis (7/5/2026).

Keesokan harinya, pelaku kembali beraksi di pasar dan langsung disergap oleh pedagang. Aksi mereka kemudian diviralkan di media sosial, sehingga polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.

Dari pengakuan tersangka, uang palsu dibeli seharga Rp7 juta melalui media sosial. Saat ini, akun penjual uang palsu tersebut masih diselidiki pihak kepolisian.

Para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pedagang dan masyarakat agar selalu waspada terhadap uang palsu, terutama di pasar tradisional. [suf]













Peredaran Uang Palsu di Pasar Wage Tuban, 3 Pelaku Dibekuk Polisi Peredaran Uang Palsu di Pasar Wage Tuban, 3 Pelaku Dibekuk Polisi Reviewed by wongpasar grosir on May 08, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.