Korupsi Rekrutmen Perangkat Desa Kediri: Sutrisno Terima Rp11,4 Miliar, Divonis Total 10 Tahun Penjara
Surabaya (beritajatim.com) – Praktik korupsi dalam rekrutmen perangkat desa massal di Kabupaten Kediri tahun 2023 terbukti melibatkan perputaran dana fantastis hingga miliaran rupiah. Dalam putusan pengadilan, terdakwa utama Sutrisno terbukti menerima sekitar Rp11,4 miliar dari proses pengisian perangkat desa yang berlangsung di 163 desa, tersebar di 25 kecamatan dengan total 320 formasi.
Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam tata kelola pemerintahan desa di Jawa Timur. Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada menyatakan Sutrisno bersama Imam Jamiin dan Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses seleksi perangkat desa yang sarat dugaan suap dan praktik kongkalikong.
Dalam persidangan terungkap bahwa dana yang dikelola Sutrisno berasal dari setoran 163 desa, masing-masing senilai Rp42 juta. Dari total uang yang diterima, sekitar Rp1,678 miliar disebut mengalir ke sejumlah pihak untuk kepentingan “pengamanan”.
Meski demikian, karena pihak-pihak tersebut tidak masuk dalam dakwaan dan sebagian telah mengembalikan dana, tanggung jawab pengembalian tetap dibebankan kepada terdakwa utama.
“Perolehan awal berasal dari terdakwa, sehingga kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dibebankan kepada terdakwa, majelis juga memperhitungkan adanya pengembalian uang sekitar Rp1,761 miliar yang telah dilakukan selama proses hukum dari para pihak tersebut,” ujar hakim dalam putusannya.
Atas perbuatannya, Sutrisno dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp350 juta. Jika denda tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti pidana kurungan selama 110 hari. Selain itu, ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya kembali disita dan dilelang. Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman tambahan penjara selama 3 tahun akan diberlakukan.
Dengan demikian, total ancaman pidana yang harus dijalani Sutrisno mencapai 10 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Imam Jamiin divonis 5 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp300 juta. Darwanto juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sutrisno dengan hukuman 9 tahun penjara, sementara Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun. Jaksa menilai Sutrisno sebagai aktor paling dominan karena memperoleh keuntungan terbesar dari skema korupsi tersebut. [uci/beq]
No comments: