Bea Cukai Gresik Bongkar Gudang Rokok Ilegal, Nilai Barang Bukti Capai Rp 8,7 Miliar


 Gresik (beritajatim.com) – Kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik kembali menghebohkan. Bea Cukai setempat kini tengah memburu sosok pemilik sekaligus aktor utama di balik gudang penyimpanan jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang digerebek di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 5,872 juta batang rokok ilegal siap edar dengan nilai fantastis mencapai Rp 8,7 miliar. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka utama dalam kasus itu.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai merek rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). “Mayoritas merupakan rokok jenis SPM yang siap diedarkan,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Saat ini, seluruh barang bukti diamankan di gudang Bea Cukai Gresik di kawasan pelabuhan. Sejauh ini, sedikitnya enam orang telah diperiksa. Namun, mereka hanya diketahui sebagai pekerja gudang, bukan pemilik utama jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. “Tim penyidik masih terus melakukan penelitian dan pendalaman terhadap asal-usul barang serta jaringan distribusinya,” imbuh Eko.

Bea Cukai menilai keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal. “Kami mengapresiasi sinergi masyarakat dalam program gempur rokok ilegal agar wilayah tetap kondusif dan bebas dari peredaran barang ilegal,” ungkap Eko.

Sebelumnya, penggerebekan dilakukan Satpol PP Gresik bersama Bea Cukai pada Rabu (6/5) di sebuah gudang kawasan Desa Morowudi, Cerme. Dari lokasi, petugas menemukan 367 koli rokok ilegal yang telah dikemas rapi dan siap didistribusikan.

Kasatpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menyebut modus yang digunakan adalah menimbun rokok polos tanpa pita cukai untuk kemudian diedarkan ke berbagai daerah strategis. “Mayoritas barang diduga berasal dari wilayah Madura dan Jawa Timur. Gudang ini hanya menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi,” jelasnya.

Rokok ilegal tersebut diduga kuat akan dipasarkan ke wilayah perbatasan Gresik-Surabaya hingga Mojokerto dan Lamongan yang dinilai strategis karena banyak memiliki kawasan pergudangan dan pertokoan.

Kasus ini sekaligus menambah panjang daftar peredaran rokok ilegal di wilayah Gresik dan sekitarnya. Sepanjang tahun 2026 saja, Bea Cukai Gresik tercatat telah mengamankan sekitar 16,6 juta batang rokok ilegal. Sedangkan pada tahun sebelumnya, jumlah sitaan bahkan mencapai 27 juta batang. (dny/kun)




SUMBERhttps://beritajatim.com/bea-cukai-gresik-bongkar-gudang-rokok-ilegal-nilai-barang-bukti-capai-rp-87-miliar

Bea Cukai Gresik Bongkar Gudang Rokok Ilegal, Nilai Barang Bukti Capai Rp 8,7 Miliar Bea Cukai Gresik Bongkar Gudang Rokok Ilegal, Nilai Barang Bukti Capai Rp 8,7 Miliar Reviewed by wongpasar grosir on May 12, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.