Surabaya (beritajatim.com) — Terdakwa Hermanto Oerip menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang penipuan tambang nikel sebesar Rp75 miliar. Sidang yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap bagaimana amburadulnya penawaran investasi yang ditawarkan terdakwa.
Dalam sidang, hakim anggota Cokia Ana Pontia Oppusunggu mencerca terdakwa Hermanto dengan pertanyaan tentang bisnis tambang yang dilakukan terdakwa dengan korban.
Terdakwa mengaku banyak keputusan yang ia ambil hanya berdasarkan paparan pihak lain tanpa verifikasi langsung ke lapangan. Hakim sempat menanyakan paparan apa saja yang diterima Hermanto sebelum ia menawarkan investasi kepada calon investor. Hermanto menjawab bahwa ia mendapat gambaran mengenai skema kerja, potensi keuntungan, hingga prospek usaha dari pihak yang mengajaknya bekerja sama.
Hakim kemudian menggali terkait survei lokasi yang disebut sebagai sumber tambang nikel. Hermanto mengaku pernah diajak survei ke tiga lokasi, salah satunya yang disebut milik PT Anari, tempat ia ditunjukkan material “minyak batik-batik”. Namun, lokasi itu ternyata bukan milik PT Mekar Mitra Manunggal (MMM), perusahaan yang diklaim menjadi pusat investasi.
Ia juga mengaku tidak pernah melihat langsung tambang milik PT MMM. “Kalau begitu, bagaimana Saudara bisa yakin menawarkan investasi kepada orang lain?” tanya hakim.
Hermanto menjawab ia percaya pada paparan yang diberikan kepadanya. Ia juga mengakui pernah menunjukkan sampel batu yang disebut mengandung batu bara, meski pengujiannya hanya sederhana dan tanpa data laboratorium. “Kalau cuma paparan, ya bisa saja dibuat-buat,” ujar hakim.
“Itu kekurangan kami,” jawab Hermanto.
Dalam penggalian lebih lanjut, Hermanto mengaku turut mencari investor tambahan agar usaha tetap berjalan. Dari total Rp75 miliar dana masuk, ia menyatakan telah menyetor Rp44 miliar—lebih besar dari kewajiban awalnya Rp37,5 miliar.
Setelah pemeriksaan hakim, jaksa Estik Dilla melanjutkan dengan menggali hubungan Hermanto dengan sejumlah pihak seperti Suwondo Basuki, Venansius, dan struktur perusahaan PT Mekar Mitra Manunggal (PT 3M).
Hermanto menyebut mengenal Suwondo sejak 2014–2016, sementara informasi awal investasi berasal dari Venansius. Ia mengatakan empat orang terlibat sejak awal pembicaraan kerja sama: dirinya, Suwondo, Venansius, dan satu pihak lainnya.
Terkait survei lokasi tambang, Hermanto menyebut rencana survei Februari batal karena cuaca buruk, sementara kunjungan Januari menjadi satu-satunya kunjungan yang pernah ia lakukan.
Jaksa kemudian menanyakan struktur PT MMM. Hermanto mengatakan pendirian PT itu dilakukan bersama-sama, dan Suwondo menginginkan istrinya ikut mengontrol aliran dana. Hermanto membantah pernah meminta Suwondo menjadi direktur utama, seperti klaim Suwondo sebelumnya.
Hermanto juga menjelaskan bahwa ia aktif mengirim rangkuman kesepakatan rapat ke grup WhatsApp karena istri Suwondo tidak pernah ikut pertemuan. Ia mengakui juga menjadi komisaris di PT Informa selain PT MMM.
Soal rekening PT MMM, Hermanto menyebut terdapat dua spesimen tanda tangan miliknya dan milik Suwondo, namun akses penarikan dana sepenuhnya berada di tangan Suwondo. “Saya tidak bisa menarik atau memindah dana sendiri,” ujarnya.
Dalam dakwaan, Hermanto Oerip bersama Venansius Niek Widodo disebut melakukan penipuan investasi pertambangan bijih nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara, pada Februari–Juni 2018.
Kasus ini bermula dari pertemanan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki, yang kemudian ia perkenalkan kepada Venansius. Venansius mengaku memiliki usaha pertambangan dan menunjukkan dokumen serta foto-foto kegiatan tambang.
Untuk meyakinkan korban, kedua terdakwa mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, Hermanto sebagai komisaris. Korban lebih dulu menyetor modal awal Rp1,25 miliar.
Jaksa menyebut PT MMM digunakan sebagai alat membangun kepercayaan. Hermanto bahkan mengirimkan dokumen kerja sama fiktif antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera.
Pada tahap berikutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal hingga Rp75 miliar dengan janji bunga 1 persen per bulan. Dana itu dikirim ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, namun kemudian ditarik melalui cek oleh Venansius, Hermanto, istrinya, anaknya, serta sopir pribadi.
Sedikitnya Rp44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek.
Jaksa menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan nikel bersifat fiktif. PT MMM tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, PT Rockstone tidak memiliki aktivitas tambang, dan PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM.
Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp75 miliar. Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan) jo. Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. [uci/kun]
No comments: