Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Teguh Santoso melakukan pemeriksaan setempat (PS) terhadap lima objek sengketa gugatan yang diajukan seorang kakak bernama Rudy Siswanto terhadap Edwin Siswanto, adik kandungnya.
Majelis hakim bersama para pihak, yakni penggugat dan tergugat, melakukan PS pertama di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya. Di lokasi, hakim menanyakan batas-batas objek yang saat ini menjadi lokasi pengisian gas tersebut.
Hakim kemudian melanjutkan PS di lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Graha Family. Seperti di lokasi pertama, hakim juga menanyakan batas-batas rumah tersebut. Hal yang sama dilakukan di lokasi ketiga di kawasan Darmo Permai, kemudian berlanjut ke Pandegiling dan Anjasmara.
“Total ada lima lokasi yang dilakukan pemeriksaan setempat (PS). Semua sudah dikuasai orang lain, jadi tidak ada yang kita kuasai,” ujar Enrico, kuasa hukum tergugat Edwin saat di lokasi, Jumat (17/4/2026).
Sementara itu, Agus Mulyo, kuasa hukum penggugat Rudy Siswanto, mengatakan dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini terdapat fakta bahwa lima objek sengketa tersebut memang milik orang tua penggugat dan tergugat.
“Jadi, dengan adanya PS ini maka semakin mengungkap fakta bahwa lima objek sengketa adalah milik dari orang tua penggugat dan tergugat. Jadi memang warisan untuk anak-anaknya,” ujar Agus Mulyo.
Lebih lanjut, Agus Mulyo meyakini hakim akan memutuskan bahwa kliennya adalah salah satu ahli waris yang memiliki hak atas harta peninggalan orang tua mereka. “Jadi kita semakin optimistis bahwa terjadi perbuatan melawan hukum dalam perkara ini,” ujar Agus Mulyo.
Perlu diketahui, dalam petitumnya, penggugat melalui kuasa hukumnya Agus Mulyo and Partner memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini agar mengabulkan gugatan PMH yang diajukan untuk seluruhnya.
Sebagai penggugat, dalam gugatannya Rudy Siswanto juga meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Rudy Siswanto sebagai penggugat dan Edwin Siswanto sebagai tergugat selaku ahli waris yang sah dari (almarhumah) Liliana Setiawati Djaja yang telah meninggal dunia pada 21 Oktober 2014 dan (almarhum) Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat yang telah meninggal dunia pada 23 November 2022, sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.
Masih berdasarkan isi gugatan, Rudy Siswanto juga meminta agar majelis hakim menghukum Edwin Siswanto sebagai tergugat untuk segera membagi harta peninggalan dari (almarhumah) Liliana Setiawati Djaja dan (almarhum) Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat, antara lain: rumah dan bangunan di Jalan Darmo Baru Barat VIII/36 Surabaya yang ditempati Edwin Siswanto sebagai tergugat, rumah dan bangunan di Jalan Graha Family Blok XA-16 Surabaya yang ditempati Edwin Siswanto sebagai tergugat, rumah di Jalan Pandegiling No. 179 I Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, serta tanah kosong di Jalan Rungkut Menanggal No. 3 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, untuk dibagi menjadi dua bagian masing-masing ½ bagian sama besar dengan penggugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami juga meminta kepada majelis hakim agar menghukum Edwin Siswanto sebagai tergugat untuk menyerahkan hak bagian waris Rudy Siswanto sebesar ½ bagian atas harta peninggalan bergerak berupa simpanan tahapan dan/atau deposito atas nama (almarhum) Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Agus Mulyo dalam gugatannya.
Selain itu, penggugat juga meminta agar Edwin Siswanto membagi hasil penjualan rumah di Jalan Anjasmoro No. 26 Surabaya sebesar Rp10.400.000.000 menjadi dua bagian sama besar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rudy Siswanto juga meminta agar dilakukan penjualan secara lelang atas harta peninggalan melalui PN Surabaya. Jika tergugat menolak, maka bagian warisnya dikonsinyasikan di PN Surabaya.
Penggugat juga meminta agar tergugat mengosongkan seluruh objek warisan dari barang-barang miliknya dengan bantuan aparat kepolisian setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1.327.500.000 dan immateriil sebesar Rp100 miliar, serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per bulan jika tergugat tidak melaksanakan putusan. [uci/kun]
No comments: