Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita ratusan butir obat keras golongan daftar G, meliputi Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran.
Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menyatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda sekaligus mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras menjadi perhatian serius. Kami akan menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Ngawi,” ujar Marji, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat terlarang itu.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing. [fiq/aje]
SUMBER : https://beritajatim.com/satnarkoba-polres-ngawi-tangkap-pengedar-obat-keras-ilegal-di-sine
No comments: