Mojokerto (beritajatim.com) – Niat hati ingin menambah teman, seorang janda asal Surabaya justru menjadi korban penipuan bermodus perkenalan di media sosial.
Pelaku yang mengaku bernama ‘Didik’ nekat membawa kabur sepeda motor korban usai bertemu di sebuah warung bakso di wilayah Mojokerto.
Pelaku diketahui berinisial AS (42), warga Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Ia diringkus Tim Opsnal Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Mojokerto setelah aksinya dilaporkan korban berinisial P (56), warga Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.
Peristiwa bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui Facebook (FB). Komunikasi berlanjut ke WhatsApp (WA) hingga keduanya sepakat untuk bertemu langsung di sebuah warung bakso di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Namun, pertemuan yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi tersebut berubah menjadi mimpi buruk. Saat korban tengah memesan bakso, pelaku diam-diam mengambil kunci motor milik korban. Dengan dalih hendak membeli obat, pelaku meminta izin untuk meminjam kendaraan tersebut.
Korban yang merasa curiga sebenarnya sempat menolak. Namun pelaku tetap nekat membawa kabur motor tersebut, meninggalkan korban sendirian di lokasi. Setelah menunggu sekitar 30 menit tanpa kepastian, korban akhirnya meminta bantuan warga sekitar untuk memesan ojek online.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Edy Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. “Alhamdulillah, pelaku sudah berhasil kami amankan,” ungkapnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Hasil pemeriksaan mengungkap, AS bukan kali pertama melakukan aksi serupa.
Ia mengaku telah tiga kali melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor dengan modus berkenalan melalui media sosial di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat berkenalan dengan orang asing di dunia maya, terutama ketika berlanjut ke pertemuan langsung. [tin/ted]
No comments: