Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Paseban Pondok Pesantren (Ponpes) Segoro Agung, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan. Kejari mengedukasi santri terkait bullying atau perundungan dan kekerasan seksual.
Kegiatan tersebut mengangkat tema ‘Bullying dan Kekerasan Seksual’ sebagai upaya memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para santri. Kegiatan tersebut diikuti puluhan santri dan santriwati Ponpes Segoro Agung.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat menjelaskan bahwa program JMP maupun Pesantren merupakan bagian dari inisiatif Kejaksaan Agung RI dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda, khususnya terkait persoalan remaja yang kian kompleks.
Menurutnya, masa remaja merupakan fase peralihan dari anak-anak menuju dewasa yang rentan terhadap berbagai pengaruh negatif. Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO), usia remaja berkisar antara 10 hingga 24 tahun, yang ditandai dengan perubahan fisik, kognitif, serta emosional yang signifikan.
“Pada fase ini, remaja sangat rentan terhadap perilaku menyimpang seperti perundungan maupun kekerasan seksual. Karena itu, penting untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini agar mereka dapat menghindari perbuatan tersebut,” ungkapnya, Rabu (1/4/2026).
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa perundungan atau bullying merupakan perilaku tidak menyenangkan, baik secara verbal, fisik, maupun sosial, yang dapat terjadi secara langsung maupun melalui media digital. Tindakan ini dapat menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban.
Denata menegaskan bahwa pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, para santri juga diberikan pemahaman mengenai bahaya kekerasan seksual yang menjadi salah satu pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Dampaknya tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga dapat meninggalkan trauma psikologis jangka panjang yang memengaruhi perkembangan dan masa depan korban. Untuk itu, pelaku kekerasan seksual dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelajar, khususnya santri, dapat lebih memahami dampak serta konsekuensi hukum dari tindakan bullying dan kekerasan seksual, sehingga mampu menjauhi dan mencegah terjadinya kasus serupa di lingkungan mereka,” harapnya.
Kegiatan JMP ini disambut antusias oleh para santri yang aktif mengikuti sesi penyuluhan dan diskusi. Diharapkan, edukasi hukum seperti ini dapat terus digencarkan guna membentuk generasi muda yang sadar hukum dan berkarakter. [tin/suf]
No comments: