Geledah Rumah Dinas dan Pribadi Bupati Tulungagung, KPK Amankan Sejumlah Dokumen


 Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Tulungagung dalam kasus yang menjerat Bupati Tulungagung periode 2025–2030 Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC (ajudan Bupati).

“Kamis (16/4), Penyidik memulai rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Tulung Agung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada beritajatim.com, Jumat (17/4/2026).

Dia menjelaskan, pada penggeledahan hari pertama dilakukan di tiga Lokasi, yaitu di rumah dinas bupati, rumah pribadi Sdr. GSW, dan rumah Sdr. YOG. Dalam penggeledahan tersebut diantaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal.

“Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya,” ujar Budi.

Menurutnya, penggeledahan dimaksud pada prinsipnya dibutuhkan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan perkara dugaan TPK pemerasan di wilayah Kabupaten Tulung Agung ini.

Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih khususnya kepada masyarakat Tulung Agung yang terus mendukung penanganan perkara ini.

“Kami akan terus update perkembangan dan hasil penggeledahannya,” katanya.

Seperti diketahui Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) menjadi tersangka atas dugaan melakukan pemerasan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara Dwi Yoga Ambal dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar. Permintaan tersebut dilakukan Gatut setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar.

KPK menjelaskan, kasus ini bermula ketika Bupati Gatut melantik sejumlah Pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Pasca pelantikan tersebut, Gatut meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.

Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan Gatut sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus “menekan” para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah bupati.

Bagi yang tidak “tegak lurus”kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN.

KPK juga menduga, permintaan “jatah” juga dilakukan Gatut dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, Bupati Gatut meminta “jatah” hingga 50% dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.

Gatut juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuklangsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.

Dalam proses pengumpulan “jatah”, Gatut memerintahkan Yoga untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta Gatut, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang “berhutang”. (hen/ted)






SUMBERhttps://beritajatim.com/geledah-rumah-dinas-dan-pribadi-bupati-tulungagung-kpk-amankan-sejumlah-dokumen

Geledah Rumah Dinas dan Pribadi Bupati Tulungagung, KPK Amankan Sejumlah Dokumen Geledah Rumah Dinas dan Pribadi Bupati Tulungagung, KPK Amankan Sejumlah Dokumen Reviewed by wongpasar grosir on April 17, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.