Jombang (beritajatim.com) – Polsek Sumobito berhasil menangkap dua tersangka pencurian 25 batang besi rel kereta api di Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada Senin (13/4/2026).
Dua pelaku, masing-masing MS (50), warga Kecamatan Peterongan, dan IS (44), warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, ditangkap setelah mencuri besi bekas rel yang digunakan sebagai pagar di area stasiun tersebut.
Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, menyatakan bahwa keduanya telah dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana sesuai dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023. “Keduanya sudah kami tangkap. Mereka dijerat Pasal 477 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Kapolsek pada Rabu (15/4/2026).
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti yang disita di antaranya 25 batang rel kereta api jenis R25 bekas pagar, satu unit mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi S 9269 S warna hitam, dan sepeda motor Honda Astrea Grand dengan nomor polisi S 4847 XE.
“Keduanya bersama-sama melakukan pencurian rel kereta api jenis R25 tanpa izin di emplasemen Stasiun Curahmalang yang dimuat menggunakan mobil pikap,” jelas Bagus lebih lanjut.
Penyelidikan dimulai setelah Polsek Sumobito mendapatkan informasi dari Polsuska wilayah A3 pada 13 April 2026 bahwa pada 8 April 2026 telah terjadi dugaan tindak pencurian besi rel kereta api bekas pagar stasiun.
Tim Reskrim Polsek Sumobito pun segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil ditangkap atas keterlibatan mereka dalam pencurian tersebut.
“Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp11,5 juta. Kasus ini akan terus kami kembangkan, karena ada dugaan keterlibatan pihak lain,” pungkas Kapolsek. [suf]
SUMBER : https://beritajatim.com/dua-pencuri-25-batang-besi-rel-kereta-api-ditangkap-di-jombang
No comments: