Lumajang (beritajatim.com) – Nasib apes dialami seorang warga di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang menjadi korban pencurian oleh saudara sendiri.
Sebelumnya, anak korban bernama Alfinah (18) melaporkan telah terjadi pencurian perhiasan emas yang disimpan di sebuah rumah milik ibunya pada 27 Februari 2026.
Adapun, perhiasan yang hilang dicuri meliputi leontin, cincin, gelang, kalung, koin, hingga emas batangan dengan berat total mencapai 173,794 gram.
Saat itu, korban menyimpan berbagai jenis perhiasannya dengan cara dikubur tepat di bawah kolong tempat tidur rumahnya.
Padahal, rumah tempat penyimpanan emas itu sengaja dibiarkan kosong karena korban merupakan seorang pekerja migran di Malaysia. Sedangkan anak korban Alfiah tinggal di tempat lain.
Niat hati mengamankan aset berharga pun kandas setelah korban mengetahui tempat penyimpanan yang dikira aman sudah acak-acakan dibobol maling. Alhasil, perhiasan senilai Rp503. 947.423 milik korban ludes dibawa kabur pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata mengatakan, pencurian pertama kali diketahui oleh anak korban Alfinah yang menemukan kamar tempat menyimpan perhiasan dalam kondisi berantakan.
Pras menyebut, bagian bawah ranjang tempat penyimpanan emas telah dibongkar pelaku dengan cara mencongkel lantai.
“Jadi, emas ini merupakan milik ibunya yang bekerja di Malaysia. Nah, karena rumah dalam kondisi kosong, perhiasan itu dititipkan kepada anaknya dan disimpan di bawah ranjang,” terang Pras, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, hasil olah tempat kejadi perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi menemukan bukti akurat tentang pelaku yang merupakan orang dekat korban. Yakni adik dari korban berinisial AS.
Berbekal informasi itu, polisi langsung menemukan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AS di wilayah Gresik.
“Bukti-bukti mengarah pada satu orang, yakni paman korban yang merupakan adik kandung dari ibu korban. Pelaku juga sudah mengakui bahwa mengambil sendiri semua perhiasan milik kakaknya,” ungkap Pras.
Kasus ini masih ditangani pihak Polres Lumajang untuk pendalaman lebih lanjut terkait motif pelaku.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 481 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (has/ted)
No comments: