Ponorogo (beritajatim.com) – Penegakan hukum keimigrasian kembali dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial AA (perempuan) resmi dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda.
Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti tinggal melebihi batas izin tinggal atau overstay selama bertahun-tahun di wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, Rabu (4/3/2026).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan, hingga petugas memastikan keberadaan AA di wilayah Kecamatan Babadan. Setelah dilakukan pendalaman dokumen dan riwayat perjalanan, petugas menemukan adanya pelanggaran serius terhadap aturan izin tinggal.
Dari hasil pemeriksaan, AA diketahui merupakan pemegang paspor Malaysia yang masa berlakunya tercatat sejak 29 Juli 2008 hingga 23 Oktober 2013. Dia lahir di Malaysia dari ayah berkewarganegaraan Malaysia dan ibu Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam kurun 2008 hingga 2009, AA beberapa kali keluar masuk Indonesia sebelum terakhir kali masuk pada 4 September 2010 melalui Batam Centre menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).
BVKS memberikan izin tinggal selama 30 hari sejak kedatangan. Namun setelah izin tersebut berakhir pada 3 Oktober 2010, AA tidak meninggalkan wilayah Indonesia sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Dia justru menetap bersama ibunya di Ponorogo hingga akhirnya diamankan petugas pada 13 Januari 2026,” kata Anggoro.
Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Dengan overstay lebih dari satu dekade, AA dinilai memenuhi unsur pelanggaran tersebut.
Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan melekat oleh tim Inteldakim sejak keberangkatan dari kantor imigrasi hingga AA naik ke pesawat tujuan Johor Bahru. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Imigrasi Ponorogo dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya.
“Orang asing yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo harus mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Anggoro Widy Utomo.(end/ted)
SUMBER : https://beritajatim.com/disperkim-blitar-siapkan-rp24-m-rehab-rumah-tidak-layak
No comments: