Malang (beritajatim.com) – Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menyerahkan berkas kasus pembunuhan wanita open BO pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis, (5/3/2026) kemarin. Kasus ini terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami, Kota Malang pada Sabtu (27/12/2025) malam.
Pelaku pembunuhan yaitu Musa Krisdianto Warorowai (29) asal Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban adalah SM (23). Dalam pelimpahan ini barang bukti berupa pisau dapur yang dipakai menusuk korban juga turut diserahkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto menuturkan tersangka disangkakan Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 KUHP atau pada KUHP lama yaitu Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP. Usai dilimpahkan ke Kejaksan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas I Malang.
“Terkait ancaman pidana baik pada KUHP baru maupun lama sama saja, yaitu untuk pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara. Sedangkan yang pasal pembunuhan, ancaman pidananya 15 tahun penjara,” kata Moh Heriyanto, Jumat, (6/3/2026).
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tersangka yakni Guntur Putra Abdi Wijaya menuturkan, tidak ada fakta baru yang muncul selama proses penyidikan hingga pelimpahan. Dia membela pelaku dengan menyebut kliennya tidak ada niatan membunuh korban saat pertama bertemu.
“Tersangka bertemu dengan korban lewat aplikasi MiChat. Sempat ada negosiasi dan akhirnya disepakati di harga Rp200 ribu. Pelaku tidak ada uang menawarkan HP dan KTP buat jaminan. Korban menolak. Akhirnya tersangka kalut turun ke lantai satu mencari sesuatu. Ternyata, ketemu pisau di dapur lalu tersangka menusuk korban beberapa kali,” ujar Guntur. (luc/but)
SUMBER : https://beritajatim.com/pembunuh-wanita-open-bo-di-malang-terancam-hukuman-mati
No comments: