Vonis Mengejutkan! Hukuman Sejoli Pengedar Sabu di Gresik Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

 

Gresik (beritajatim.com)- Dua bandar sabu yakni Tomi Okta Siswanto dan Dwi Yuli Susilowati sedikit bernafas lega. Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memberikan vonis hukuman ringan terhadap dua sejoli bandar sabu. Masing-masing 10 tahun penjara terhadap Tomi Okta Siswanto serta 4 tahun penjara terhadap Dwi Yuli Susilowati. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang diketuai Sri Hariyani menegaskan bahwa para terdakwa terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan keduanya, petugas menyita 577,27 gram sabu, 171 pil inex dan uang tunai Rp 1,57 juta.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun kepada Tomi Okta Siswanto,” tuturnya. Serta pidana denda Rp 500 juta subsider pidana penjara selama 140 hari. Sementara itu, hal yang sama dijatuhkan vonis kepada terdakwa Dwi Yuli Susiloswati yakni 4 tahun penjara,” katanya, Selasa (10/2/2026).

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu hingga 7 hari kepada masing-masing pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, JPU Immamal Muttaqin menuntut keduanya dengan hukuman berat. Tomi dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, berperan sebagai bandar yang memasak sabu di wilayah Kota Gresik.

“Terdakwa ini termasuk jaringan lintas daerah serta perantara dari DPO bernama Joni,” ujarnya.

Selain di Gresik lanjut Immamal Mutaqqin, terdakwa juga memasarkan sabu di wilayah Banyuwangi. Bahkan, mulai merambah wilayah Surabaya dan Gresik. Bahkan yang bersangkutan memberi jatah setiap kurir 1 ons sabu. Aksi ini terungkap setelah aparat penegak hukum mengamankan dua kurir sabu.

“Dua terdakwa ini, merupakan dua sejoli yang berbeda peran. Yang satu sebagai bandar dan kekasihnya merupakan pengedar bisnis haram,” pungkasnya. [dny/ian] 











Vonis Mengejutkan! Hukuman Sejoli Pengedar Sabu di Gresik Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Vonis Mengejutkan! Hukuman Sejoli Pengedar Sabu di Gresik Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Reviewed by wongpasar grosir on February 11, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.