Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Pencurian Motor Melibatkan 2 Bocah


 Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan 2 bocah di bawah umur. Bocah berusia 10 tahun dan 16 tahun nekat menggondol motor di kawasan Blimbing, Kota Malang pada 27 Januari 2026 lalu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan untuk kedua tersangka saat ini tidak ditahan karena masih di bawah umur. Mereka kini sedang berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang terkait penanganan pidana anak.

“Polresta Malang Kota telah mengungkap peristiwa pencurian sepeda motor di Kecamatan Blimbing, tersangkanya 10 tahun dan 16 tahun,” kata Putu, Selasa, (3/2/2026).

Putu mengatakan, bahwa untuk urusan pidana anak mereka harus berhati-hati. Sebab, mereka menunggu kesimpulan dan rekomendasi dari Bapas. Setelah itu mereka akan mengambil langkah apakah kemungkinan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak tersangkut kasus hukum atau langkah lainnya.

“Tentunya kami juga memikirkan masa depan para pelaku. Kami persangkakan ada Pasal 477 ayat (1) huruf E, F, G, lalu Pasal 477 ayat (2) KUHP,” ujar Putu.

Hasil penyelidikan polisi diketahui para tersangka nekat mencuri karena ingin memiliki sepeda motor sendiri. Untuk penangkapan pelaku terungkap usai polisi menyelidiki hasil rekaman CCTV milik warga. Selain itu, diketahui tersangka juga pernah mencuri di Kabupaten Malang.

“Peristiwa lain di Polsek Dau. Mereka otodidak. Alhamdulillah barang buktinya juga sudah kami sita semua,” ujar Putu. (luc/ian)







SUMBERhttps://beritajatim.com/polresta-malang-kota-ungkap-kasus-pencurian-motor-melibatkan-2-bocah

Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Pencurian Motor Melibatkan 2 Bocah Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Pencurian Motor Melibatkan 2 Bocah Reviewed by wongpasar grosir on February 04, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.