Polres Malang Amankan 3 Kilogram Bubuk Mercon, Pria di Poncokusumo Ditangkap


 Malang (beritajatim.com) – Polres Malang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembuatan dan penguasaan bahan peledak jenis bubuk mercon atau bondet di wilayah Poncokusumo. Seorang pria berinisial BP (32) diamankan pihak kepolisian bersama barang bukti berupa 3 kilogram bubuk petasan yang sudah siap untuk diedarkan.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan bahwa tersangka merupakan warga Dusun Ngadireso RT 08 RW 02 Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. BP ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan saat petugas melakukan penggerebekan pada Rabu (25/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan serta informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran bahan peledak yang meresahkan di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim gabungan hingga pelaku berhasil diamankan petugas.

“Kami mendapat informasi adanya seseorang yang menjual bahan peledak jenis bubuk mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada tersangka BP dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

Bambang menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat membuat dan menguasai bubuk mercon tersebut untuk diperjualbelikan secara bebas. Aktivitas tersebut dinilai sangat berbahaya karena memiliki potensi besar menimbulkan ledakan yang mengancam keselamatan serta keamanan masyarakat.

Selain menyita bubuk petasan, polisi turut mengamankan enam ikat sumbu mercon dan satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk sarana transaksi. Pengungkapan ini merupakan bagian dari agenda Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.

“Dari tangan tersangka kami amankan kurang lebih 3 kilogram bubuk mercon yang sudah jadi. Bahan peledak ini sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan korban apabila disalahgunakan,” tegas AKP Bambang Subinajar dalam keterangannya.

Motif sementara tersangka melakukan tindakan ilegal tersebut adalah faktor ekonomi dengan cara menjual bahan petasan tersebut tanpa izin resmi. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain atau daftar pembeli yang pernah bertransaksi dengan tersangka.

“Motifnya untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” ungkap AKP Bambang Subinajar. [yog/beq]















Polres Malang Amankan 3 Kilogram Bubuk Mercon, Pria di Poncokusumo Ditangkap Polres Malang Amankan 3 Kilogram Bubuk Mercon, Pria di Poncokusumo Ditangkap Reviewed by wongpasar grosir on February 28, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.