Jember (beritajatim.com) – Kuasa hukum Bupati Fawait, Mohammad Husni Thamrin, mempertanyakan bukti yang disodorkan kubu Wakil Bupati Djoko Susanto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (4/2/2026).
Kuasa hukum Djoko memberikan bukti berupa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan 2025-2030, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bukti pertama diunduh dari situs ppid.jemberkab.go.id dan bukti lainnya diunduh dari website peraturan.bpk.go.id. Ini yang membuat Thamrin heran.
“Ternyata Pak Djoko tidak memegang SK asli wakil bupati. Sementara SK yang disampaikan bupati asli semua. SK asli, surat perjanjian asli, kecuali Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 yang fotokopi,” katanya.
Thamrin juga mempertanyakan bukti yang disodorkan penggugat Agus MM berupa kliping koran atau berita media massa. “Semua fotokopian. Dalam hukum acara, fotokopi itu tidak bisa disebut sebagai alat bukti yang sah,” katanya.
Namun secara umum, ada kesamaan antara Fawait dan Djoko. Dua kubu ini sama-sama mengajukan eksepsi kompetensi absolut yang menilai bahwa Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
“Kami sebagai kuasa Bupati Jember sebagai turut tergugat, menyampaikan beberapa dokumen di antaranya adalah akta perjanjian yang asli. Di situ disampaikan bahwa penggugat rekonvensi bukan sebagai pihak,” kata Thamrin. Ini berarti Agus MM selaku penggugat tidak punya legal standing atau posisi hukum untuk menggugat.
Bukti lain yang disodorkan Thamrin adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang penyelesaian perkara oleh pejabat pemerintahan atau pejabat tata usaha negara yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
“Intinya di Peraturan Mahkamah Agung, terkait persoalan itu gugatannya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Thamrin.
Perkara ini diawali oleh gugatan Agus MM terhadap ketidakharmonisan hubungan Wakil Bupati Djoko Susanto dan Bupati Muhammad Fawait dalam menjalankan pemerintahan Kabupaten Jember.
Dalam gugatannya, Agus MM meminta majeliis hakim membatalkan surat perjanjian tertanggal 21 November 2024 antara Djoko dan Fawait dengan alasan melanggar undang-undang. Garis besar surat berisi enam poin kesepakatan itu adalah pengaturan dan pembagian kewenangan dalam mengelola pemerintahan setelah dilantik menjadi kepala dan wakil kepala daerah.
Djoko kemudian melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik terhadap Fawait dan Agus MM. Dia menyebut Fawait mengingkari perjanjian 21 November 2024 dan menuding Agus MM sengaja melakukan manipulasi dan upaya marjinalisasi politik secara sistematis melalui gugatan terhadapnya dan Fawait.
Dalam dupliknya, Djoko meminta Bupati Fawait membayar kerugian materiil sebesar Rp 24,5 miliar yang merupakan biaya operasional yang dikeluarkan Djoko dalam pilkada, yang meliputi biaya transportasi, akomodasi hotel, biaya sewa pengacara, dan lain-lain.
Selain itu, Djoko meminta Fawait membayar Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil akibat penarikan fasilitas-fasilitas dan hak operasional, serta rusaknya nama baik, martabat dan kehormatan, harga diri dan lainnya yang dialaminya sebagai wakil bupati.
Sementara itu Agus MM digugat membayar membayar Rp 1,5 miliar, yang terdiri atas Rp 500 juta untuk kerugian materiil berupa biaya transportasi, akomodasi, hotel, dan ongkos pengacara, dan kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar berupa nama baik, martabat, kehormatan, dan harga diri. [wir]
No comments: