Kejari Ngawi Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Notaris Nafiaturrahmah

 


Ngawi (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi atas putusan bebas terdakwa Nafiaturrahmah, notaris yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/2/2026).

Kasi Intel Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, menegaskan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim. Namun sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejaksaan tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagaimana putusan yang dibacakan Majelis Hakim, kami menghormati putusan tersebut. Namun salah satu tugas Jaksa Penuntut Umum adalah melaksanakan penetapan hakim,” ujar Danang, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, menindaklanjuti putusan tersebut, JPU telah menerbitkan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim (BA-15) terkait pengeluaran terdakwa atas nama Nafiaturrahmah. Proses tersebut telah dilaksanakan dan disaksikan oleh pihak terkait.

“BA-15 sudah kami laksanakan, terdakwa atas nama Nafiaturrahmah telah dikeluarkan sesuai dengan penetapan hakim,” jelasnya.

Meski demikian, Danang menegaskan bahwa Kejari Ngawi tetap menempuh upaya hukum lanjutan. Hal ini karena perkara tersebut disidik dan disidangkan sejak tahun 2025, sehingga masih menggunakan KUHP lama.

“Karena perkara ini ditangani sejak 2025, maka berdasarkan Pasal 361 KUHP yang baru, kami masih menggunakan KUHP lama. Dengan demikian, terhadap putusan bebas ini masih dimungkinkan upaya hukum kasasi,” tegas Danang.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan sikap resmi untuk mengajukan kasasi dan tengah menyusun memori kasasi sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

“Intinya, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah, karena undang-undang masih memberikan ruang upaya hukum berupa kasasi,” pungkasnya. [fiq/ted]








SUMBERhttps://beritajatim.com/kejari-ngawi-ajukan-kasasi-atas-putusan-bebas-notaris-nafiaturrahmah

Kejari Ngawi Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Notaris Nafiaturrahmah Kejari Ngawi Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Notaris Nafiaturrahmah Reviewed by wongpasar grosir on February 05, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.