Surabaya (beritajatim.com) – Hampir setahun mandek, Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak agar kasus penganiayaan jurnalis beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana segera dilimpahkan ke Polda Jatim.
Diketahui, Rama merupakan wartawan beritajatim.com yang diduga mengalami kekerasan saat meliput aksi tolak RUU TNI di Surabaya pada Maret 2025 lalu.
Pendamping hukum Rama dari KAJ, Salawati Taher mengatakan, permintaan agar Polda Jatim segera mengambil alih kasus tersebut didasarkan pada beberapa hal.
Pertama, kasus dugaan penganiayaan oleh oknum aparat itu sudah dilaporkan sejak 25 Maret 2025 atau hampir satu tahun. Namun, tidak ada perkembangan yang signifikan dalam prosesnya.
“Laporan sudah kami buat pada Maret 2025. Sudah hampir setahun, namun sampai sekarang kasus ini masih mengambang. Bahkan ada kecenderungan Polrestabes Surabaya tidak serius dalam penanganannya,” kata Salawati.
Ketidakseriusan tersebut terlihat dari jawaban pihak Polrestabes Surabaya atas aduan KAJ Jatim ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jatim.
Salawai menilai dari delapan poin yang disampaikan, ada satu poin yang menunjukan Polrestabes Surabaya tidak serius menangani perkara dugaan penganiayaan Rama.
“Ada satu poin yang isinya penyelidik mengalami hambatan karena pelapor belum bisa menerangkan secara jelas siapa yang melakukan tindakan penganiayaan dan minimnya alat bukti yang mengarah pada siapa pelaku penganiayaan. Padahal itu kan tugas dari penyelidik untuk mencari pelaku dan barang bukti,” jelas Salawati.
KAJ Jatim menganggap, poin jawaban tersebut hanya akal-akalan penyelidik. Karena KAJ Jatim telah memberikan bukti foto dan rekaman video yang memperlihatkan wajah terduga pelaku. KAJ menduga, ada indikasi pihak kepolisian sengaja menutupi pelaku dan mengabaikan bukti-bukti yang dilampirkan.
“Sangat aneh dan menggelikan bila penyelidik kesulitan mencari terduga pelaku. hal-hal seperti ini akan kami tindak lanjuti nantinya. Kami tetap mendesak Polda Jatim untuk mengambil alih perkara ini karena Polrestabes Surabaya nampaknya tidak becus dan mengabaikan perkara ini,” imbuhnya.
Selain poin jawaban yang dianggap mengada-ada, Salawati memaparkan jika penyelidik dalam kasus dugaan penganiayaan Rama sudah berganti tiga kali. Terakhir, penyelidik kasus ini berganti pada November 2025 atau beberapa hari setelah KAJ Jatim menanyakan perkembangan surat pengaduan ke Polda Jatim.
“Penyelidik yang baru melalui sambungan telepon meminta dikirimi bukti video dan foto saat peristiwa penganiayaan terjadi. Namun permintaan itu tidak kami penuhi. Kami menginginkan penanganan yang profesional dengan panggilan surat resmi, mengingat penanganan perkara ini dianggap tidak serius,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Rama Indra Surya merupakan jurnalis Beritajatim yang mengalami intimidasi dan penganiayaan oleh diduga aparat saat meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025. Diduga, Rama dianiaya karena merekam kebrutalan aparat saat membubarkan peserta aksi.
Meski Rama sudah mengaku dari media, sejumlah aparat berpakaian preman tetap melakukan aksi kekrasan serta memaksa untuk menghapus rekaman video. Bahkan, dari keterangan Rama, seorang polisi berpakaian dinas sempat merampas ponselnya dan mengancam akan membantingnya.
Akibat kejadian itu, Rama mengalami luka di bibir bagian atas, baret di bagian pelipis sebelah kanan, lebam benjol di bagian kepala atas sebelah kanan, luka lecet bekas cakaran di bagian jari telunjuk kanan, dan luka memar di bagian punggung atas sebelah kiri dan kanan. (ang/ted)
Hampir Setahun Mandek, KAJ Desak Polda Jatim Ambil Alih Kasus Penganiayaan Jurnalis beritajatim.com
Reviewed by wongpasar grosir
on
February 12, 2026
Rating:
No comments: