Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Supervisor Black Owl Surabaya, RB dikabarkan dijadikan tersangka dalam kasus percobaan pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur.
Diketahui, ia dilaporkan ke Polda Jatim usai berusaha memerkosa salah satu konsumen Black Owl Surabaya berinisial SD yang saat itu masih berusia anak-anak.
Kabar penetapan tersangka itu disampaikan oleh kuasa hukum korban, Renald Christopher. Berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 2 Januari 2026, pihak penyidik dari Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan penetapan tersangka kepada Rivaldy. Dalam surat tersebut, penyidik menginformasikan jika Rivaldi ditahan di Rutan Tahti Polda Jatim.
“Dari SP2HP yang kami terima, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim,” kata Renald, Jumat (23/1/2026).
Renald menjelaskan dari informasi SP2HP yang ia terima, pihak penyidik sedang melakukan pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia pun mengapresiasi kinerja kepolisian yang menangani kasus ini. Dengan tegasnya proses hukum kepada pelaku, Ia berharap, tidak ada kejadian serupa yang menimpa anak-anak ke depan.
“Tentunya kami sebagai tim kuasa hukum korban mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang sudah menangani kasus ini. Semoga kedepan tidak ada lagi kejadian serupa,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo belum memberikan keterangan resmi atas peristiwa ini.
Diketahui sebelumnya, mengatakan aksi percobaan pemerkosaan itu terjadi pada 17 Oktober 2025 lalu di Hotel jalan Kedungsari Surabaya.
Renald menjelaskan saat itu korban datang sendiri ke Black Owl untuk merayakan ulang tahun bersama temannya. Namun, saat itu teman korban tidak datang. Sehingga korban sendirian di Black Owl Surabaya.
“Korban sebelumnya diberi voucher senilai Rp 2 juta dan bisa digunakan untuk minuman beralkohol saja. Lalu pada tanggal 16 Oktober korban diundang oleh manajer Black Owl untuk datang dan menggunakan vouchernya,” imbuh Renald.
Selama berada di Black Owl Surabaya, korban ditemani oleh pelaku RB. Keduanya baru berkenalan saat itu usai dikenalkan oleh manajer Black Owl yang mengundang korban.
Selama bersama, RB terus mencekoki SD dengan minuman beralkohol hingga mabuk. Selama minum, korban mengaku terus dibujuk rayu agar mau pulang bersama. Namun, ajakan itu terus ditolak oleh SD.
“Pelaku memanfaatkan kesadaran korban yang mulai hilang karena minum alkohol. Saat itu pelaku sudah memesan taksi online dan korban dijanjikan diantar pulang. Namun oleh pelaku malah diajak ke Best Hotel,” tuturnya.
Sesampainya di kamar hotel, pelaku memaksa korban agar mau disetubuhi. Dengan sisa kesadaran yang ada, korban terus memberontak. Karena terus memberontak korban mendapat tindak penganiayaan. Korban dipukul dan digigit lehernya.
RD terus berusaha menyetubuhi korban. Beruntung saat itu ada seorang perempuan yang mengaku sebagai istri RD bersama dua petugas hotel menggerebek kamar. RD lalu sembunyi di kamar mandi. Korban yang ketakutan lantas keluar kamar hotel dengan pakaian yang compang camping.
“Pas buka kamar hotel itu korban kembali dipukuli oleh perempuan yang mengaku sebagai istri RD dan diteriaki sebagai pelakor. Oleh dua karyawan hotel, digiring ke lobby dengan pakaian yang tidak rapi tanpa mau mendengarkan kronologi jelas dari korban. Bahkan, korban dilarang mengambil barang di kamar hotel,” tegas Renald. (ang/ted)
SUMBER : https://beritajatim.com/percobaan-pencabulan-anak-mantan-supervisor-black-owl-surabaya-tersangka
No comments: