Malang (beritajatim.com) – Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota terkait kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh mantan tetangganya, Sahara. Yai Mim datang ke Mapolresta Malang Kota pada Senin (19/1/2026) dengan didampingi istrinya Rosida Vignesvari serta kuasa hukumnya, Agustian Siagian.
Kepada wartawan, Yai Mim menyatakan kehadirannya merupakan bentuk pemenuhan panggilan sebagai tersangka. Ia mengaku sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan pertama karena harus menjalani perawatan inap.
“Saya datang hari ini untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. Panggilannya sudah minggu lalu, cuma saya tidak bisa karena harus dirawat inap di RSSA,” kata Yai Mim.
Yai Mim menjelaskan, ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama disebabkan kondisi kesehatan berupa vertigo. Ia mengaku baru dapat memenuhi panggilan penyidik pada panggilan kedua.
“Saya vertigo, jadi kalau lihat orang itu seperti ada empat. Dan ini saya datang bersama kuasa hukum saya yaitu Agustian dan kawan-kawan. Kalau dikatakan siap, ya siap. Tetapi sebenarnya saya masih mengonsumsi obat sampai sekarang,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik Polresta Malang Kota telah menetapkan Yai Mim sebagai tersangka. Ia dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 281 KUHP, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Yai Mim seharusnya dilakukan pada pekan sebelumnya. Namun, tersangka baru bisa hadir pada pemanggilan kedua.
“Panggilan pertama pada minggu lalu, tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir. Sehingga, hari ini panggilan kedua kami layangkan dan yang bersangkutan bisa hadir,” kata Lukman. [luc/beq]
SUMBER : https://beritajatim.com/yai-mim-penuhi-panggilan-polisi-tersangka-pornografi-malang
No comments: