Eksepsi Ditolak Hakim, Kasus Perusakan Makam Winongan Gus Tom–Jumari Berlanjut ke Pembuktian

 

Pasuruan (beritajatim.com) – Nasib hukum Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari kini memasuki babak baru setelah upaya perlawanan awal mereka dimentahkan oleh pengadilan. Majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan nota keberatan yang diajukan oleh kedua terdakwa terkait kasus perusakan makam di wilayah Winongan. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil pada Senin (19/1/2026) ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan sesuai prosedur.

Hakim menilai poin-poin keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak cukup kuat untuk menghentikan perkara di tengah jalan. Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih, menegaskan dalam amar putusannya bahwa seluruh poin keberatan dari pihak terdakwa harus dikesampingkan. “Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima,” tegas Isrin saat membacakan putusan sela di ruang sidang.

Dokumen dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap telah memenuhi standar formil maupun materiil dalam hukum acara pidana. Hal ini menjadi lampu hijau bagi pengadilan untuk membedah lebih dalam pokok perkara melalui agenda pembuktian nantinya.

Meskipun putusan sela telah dijatuhkan, pemeriksaan saksi-saksi belum bisa langsung dilaksanakan dalam persidangan tersebut. Jaksa menyatakan masih memerlukan waktu tambahan untuk menghadirkan para saksi yang akan memberikan keterangan terkait insiden di Winongan.

Terkait kelanjutan persidangan, Hakim Isrin memerintahkan agar pihak penuntut segera mempersiapkan segala keperluan pemeriksaan tahap selanjutnya. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ucapnya saat memberikan instruksi kepada JPU.

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa mengaku telah menyiapkan strategi khusus untuk mematahkan tuduhan jaksa pada sidang mendatang. Mereka bersikeras bahwa posisi klien mereka dalam kasus ini bukanlah sebagai penggerak utama sebagaimana yang didakwakan.

Penasihat hukum terdakwa, Ainun Naim, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membeberkan fakta sebenarnya mengenai siapa aktor intelektual dalam kasus tersebut. “Kami akan buktikan dalam persidangan bahwa klien kami justru korban,” pungkas Ainun saat ditemui usai sidang. (ada/kun)







Eksepsi Ditolak Hakim, Kasus Perusakan Makam Winongan Gus Tom–Jumari Berlanjut ke Pembuktian Eksepsi Ditolak Hakim, Kasus Perusakan Makam Winongan Gus Tom–Jumari Berlanjut ke Pembuktian Reviewed by wongpasar grosir on January 20, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.