Malang(beritajatim.com) – Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pada Imam Muslimin alias Yai Mim usai ditahan sejak Senin, (19/1/2026). Yai Mim ditahan usai berstatus tersangka dalam kasus pornografi yang dilaporkan oleh Nurul Sahara.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan melibatkan psikiater. Sebab, seperti informasi yang beredar pengakuan soal kejiwaan Yai Mim harus dibuktikan dengan hasil medis.
“Tentunya kami lakukan pemeriksaan nanti terkait dengan berita yang sudah beredar maupun media sosial yang sudah mempertunjukkan tersangka terkait dengan konten-kontennya. Tentunya ke depan akan kami lakukan pemeriksaan psikiater,” kata Aji, Selasa, (20/1/2026).
Polisi enggan berandai-andai dengan kondisi kejiwaan Yai Mim sebelum ada hasil dari krim Polresta Malang Kota.
“Nanti tetap akan kami gelarkan terkait dengan langkah tindaklanjut yang akan kami lakukan. Untuk perkembangan akan kami sampaikan,” ujar Aji.
Yai Mim sendiri dianggap melanggar Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 281 KUHP.
“Adapun untuk ancaman hukumannya di atas 10 tahun. Kemudian pada tanggal 19 Januari 2026, Senin kemarin. Tersangka hadir dalam panggilan kedua yang bersangkutan kooperatif hadir dan kami lanjutkan dengan penahanan,” kata Aji. (luc/ted)
SUMBER : https://beritajatim.com/pastikan-kejiwaan-yai-mim-polresta-malang-akan-datangkan-psikiater
No comments: