Surabaya (beritajatim.com) – Sidang putusan penipuan investasi bermodus solar bodong dengan terdakwa R. De Laguna Latantri Putera (Direktur PT. Kapita Ventura Indonesia) dan M Luthfy (Direktur PT. Petro Energi Solusi) rencana akan digelar Rabu (20/1/2026) besok di PN Surabaya.
Sebelum lembaga peradilan ini menjatuhkan hukuman, korban yakni Ketua GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Jawa Timur Arie S Tyawatie berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan Terdakwa.
” Saya dirugikan, saya berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil adilnya. Mudah-mudahan majelis hakim masih memiliki hati nurani dalam memutus perkara ini, setidaknya jangan memberikan putusan dibawah tuntutan Jaksa, syukur bisa di atas tuntutan Jaksa karena hakim punya kewenangan untuk memutus lebih tinggi dari tuntutan Jaksa,” ujar Arie, Selasa (20/1/2026).
Arie sangat berharap agar majelis hakim mempertimbangkan trade record terdakwa yang pernah melakukan perbuatan pidana yang sama yakni penipuan.
” Jadi Terdakwa ini sudah ada niat sejak awal untuk menipu, jadi orang seperti ini harus diberikan efek jera dengan dihukum setinggi-tingginya agar tidak ada lagi korban seperti saya ini untuk kedepannya. Ingat pengadilan akherat. Kita sebagai orang yang beriman,” ujar Arie.
Arie mengaku sampai saat ini dia tidak pernah menerima uang pengembalian sepeser pun dari para Terdakwa.
Namun, keduanya dengan leluasa bisa membayar pengacara untuk membela perkaranya dan membayar lainnya.
” Itu uang saya sebagai Korban yang dipakai untuk bayar pengacara dan saya yang punya uang tidak bisa berbuat apa-apa. Ini sungguh sangat menyakitkan sekali,” tambahnya.
Lebih lanjut Arie mengatakan, dia juga kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 22 bulan penjara terhadap dua terdakwa, R. Delaguna Latanri Putra dan Muhammad Luthfy.
Arie menilai tuntutan tersebut terlalu ringan, mengingat kedua terdakwa merupakan residivis yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam perkara serupa.
“Saya sangat kecewa. Ini bukan pertama kali terdakwa melakukan hal serupa. Mereka sudah pernah dihukum atas kasus yang sama,” ujar Arie.
Menurutnya, status residivis seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penjatuhan hukuman. Tuntutan yang ringan dikhawatirkan justru membuka peluang kejahatan serupa terulang dan menimbulkan korban baru.
” Saya kecewa dengan tuntutan Jaksa, saya sebelumnya memiliki harapan besar terhadap Jaksa yang bisa mewakili saya sebagai korban. Tapi faktanya tuntutannya terlalu ringan,” ujarnya.
Sementara JPU Esti Dila Ramawati saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tuntutan 22 bulan tersebut sudah mempertimbangkan aspek keadilan.
“Dengan kerugian Rp 1,5 Miliar dan status residivis sudah kami pertimbangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPD GRANAT Jawa Timur, Dra Arie S Tyawatie MM menjadi salah satu korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terdakwa De Laguna dan M Luthfy.
Arie mengungkapkan bahwa dirinya awalnya ditawari peluang bisnis suplay solar. Namun, dana sebesar Rp1,5 miliar yang ia setorkan tidak pernah kembali dan tidak jelas penggunaannya. [uci/ted]
SUMBER : https://beritajatim.com/ditipu-miliaran-rupiah-ketua-granat-jatim-harap-hakim-hukum-berat-terdakwa
No comments: