Alasan Kejiwaan, Yai Mim Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Pornografi ke Polres Malang Kota


 Malang (beritajatim.com) – Kuasa hukum Imam Muslimin alias Yai Mim resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polresta Malang Kota atas alasan gangguan kesehatan jiwa pada Jumat (23/1/2026). Langkah hukum ini ditempuh setelah mantan dosen UIN Malang tersebut ditahan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pornografi yang dilaporkan oleh Nurul Sahara.

Agustian Siagian selaku pengacara menyatakan bahwa kondisi psikologis kliennya saat ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan medis khusus yang intensif. Surat permohonan tersebut kini telah diserahkan secara resmi untuk mendapatkan pertimbangan dari tim penyidik kepolisian.

“Permohonan penangguhan penahanan sudah kami kirimkan ke Polresta Malang Kota. Alasannya karena kondisi kejiwaan klien kami,” tegas Agustian saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/1/2026).

Agustian mengungkapkan bahwa Yai Mim masih sangat bergantung pada konsumsi obat-obatan rutin untuk mengontrol gangguan kejiwaan yang dideritanya sejak lama. Ia melihat adanya penurunan kondisi fisik yang drastis selama kliennya menjalani rangkaian proses pemeriksaan di markas kepolisian.

Keluhan kesehatan tersebut semakin terlihat nyata saat tersangka menjalani pemeriksaan tambahan mengenai laporan kasus dugaan penistaan agama. Menurut keterangan tim hukum, Yai Mim bahkan terpaksa bolak-balik ke kamar mandi sebanyak 21 kali akibat kondisi tubuh yang tidak stabil selama interogasi.

“Kami cukup kasihan melihat kondisinya. Kami berharap pihak kepolisian bisa mengabulkan permohonan ini demi kondisi kesehatan klien kami,” ujar Agustian menjelaskan urgensi medis yang dialami tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa Yai Mim dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman penjara cukup berat. Tersangka diduga melanggar Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 5 UU 12/2022 tentang TPKS, serta Pasal 281 KUHP.

Ancaman pidana bagi tersangka diperkirakan mencapai di atas 10 tahun penjara berdasarkan akumulasi pasal-pasal yang disangkakan oleh penyidik. Penahanan sendiri dilakukan setelah tersangka hadir secara kooperatif memenuhi panggilan kedua tim penyidik pada Senin, 19 Januari 2026 silam.

“Adapun untuk ancaman hukumannya di atas 10 tahun. Kemudian pada tanggal 19 Januari 2026, Senin kemarin, tersangka hadir dalam panggilan kedua yang bersangkutan kooperatif hadir dan kami lanjutkan dengan penahanan,” pungkas AKP Rahmad Aji Prabowo.

Pihak kepolisian saat ini masih meninjau permohonan tersebut dengan mempertimbangkan hasil observasi medis serta kepentingan kelanjutan proses penyidikan. Kasus ini terus menyita perhatian publik mengingat latar belakang tersangka sebagai mantan tenaga pendidik di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Malang. [luc/beq]







SUMBERhttps://beritajatim.com/alasan-kejiwaan-yai-mim-ajukan-penangguhan-penahanan-kasus-pornografi-ke-polres-malang-kota

Alasan Kejiwaan, Yai Mim Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Pornografi ke Polres Malang Kota Alasan Kejiwaan, Yai Mim Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Pornografi ke Polres Malang Kota Reviewed by wongpasar grosir on January 26, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.