Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menuntut pidana penjara selama 30 bulan pada Ferly Putra Pratama. Oleh jaksa, terdakwa dinyatakan bersalah karena menaikkan situs website judi online atau judol menjadi trending di Google. Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda Rp 40 juta subsider 4 bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya. Di perkara ini, Ferly Putra Pratama mengaku bergaji Rp 20 juta per bulan, hal itu dia sampaikan di persidangan.
Sedangkan melalui keterangan Arif selaku tim Cyber Polda Jatim menyampaikan, terdakwa diindikasikan mempromosikan rating situs website judol.
Sehingga pihaknya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Bandara Juanda Surabaya. “Terdakwa terpantau sedang tiba di Bandara Juanda Surabaya, maka kami tangkap,” ujar Arif.
Lebih lanjut, dari penangkapan dan pemeriksaan dalam handphone terdakwa diketahui sebelumnya terdakwa di Batam sedang main judol juga.
Adapun modus operandi yang dilakukan terdakwa yakni memperkuat sinyal agar rating situs website judol meningkat. “Terdakwa membantu bandar judol dengan menaikkan rating situs,” urai saksi.
Sementara JPU menyinggung bahwa ditemukannya 100 link dan ratingnya dinaikkan terdakwa karena saat orang membuka Chrome, link judol ada di tingkat teratas.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. [uci/kun]
SUMBER : https://beritajatim.com/tertangkap-di-bandara-juanda-operator-judi-online-dituntut-25-tahun-bui
No comments: