Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang santri
di pondok pesantren wilayah Kecamatan Gondangwetan, kini bergulir ke ranah
hukum. Orang tua korban melapor ke Polres Pasuruan Kota setelah mendapati
anaknya pulang dalam kondisi luka pada Senin (24/11/2025).
Korban berinisial MZ, 17 tahun, diduga mendapatkan tindak kekerasan dari dua
pengurus pondok berinisial SU dan AF. Insiden tersebut terjadi setelah
korban dinyatakan tidak mengikuti salat Subuh berjemaah.
Pelapor Khotimatuz Zahro dalam laporannya mengatakan bahwa saat pulang
anaknya terlihat terluka saat dijemput di pondok dan merasa ada kekeliruan
dalam penanganan terhadap santri. Sehingga dirinya ingin anaknya
diperlakukan secara wajar, dan tidak mendapat kekerasan.
Berdasarkan laporan, korban mengaku dipukul dengan rotan, didorong hingga
terlibat perkelahian, bahkan menerima pukulan menggunakan knuckle ke bagian
kepala dan wajah pada hari yang sama. Luka gores hingga bengkak terlihat
pada bagian wajah, kepala, lengan, dan punggung korban setelah kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti
berupa visum et repertum atas nama korban sebagai penguat proses
penyelidikan. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan
sejak laporan diterima.
Plh Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aiptu Junaedi, memastikan proses
penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. “Kami sudah
memeriksa pelapor dan korban, serta mengirim undangan klarifikasi kepada
beberapa saksi untuk mempercepat penanganan perkara,” katanya, Jumat
(5/12/2025).
Polisi menyebut dugaan tindak pidana yang disangkakan mengarah pada
kekerasan terhadap anak dan akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap konstruksi kejadian serta
menilai pertanggungjawaban para terlapor. (ada/but)
Dugaan Kekerasan Santri di Pondok, Orang Tua Lapor ke Polres Pasuruan Kota
Reviewed by wongpasar grosir
on
December 06, 2025
Rating:
No comments: