Surabaya (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Surabaya membatalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan warga penghuni Apartemen Bale Hinggil. Pembatalan dilakukan karena pihak utama yang diundang tidak hadir hingga hampir dua jam dari jadwal rapat.
“RDP ini sudah kami jadwalkan pukul 12.00 WIB. Semua dinas terkait sudah hadir, tapi sampai hampir dua jam ditunggu, warga, pengelola, dan pengembang tidak hadir,” ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, Selasa (16/12/2025).
Rapat yang semestinya dimulai pukul 12.00 WIB itu telah dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk perwakilan PLN dan PDAM. Namun hingga pukul 13.35 WIB, perwakilan warga penghuni, pengelola, dan pengembang apartemen tidak kunjung datang.
“Undangan sudah diterima, ada tanda tangan penerimanya. Tapi tidak ada satu pun yang hadir dan juga tidak ada konfirmasi alasan ketidakhadiran,” tegas politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini.
Komisi A menilai kondisi ini membuat rapat tidak mungkin dilanjutkan karena tidak ada pihak yang dapat dimintai keterangan. DPRD menyebut tidak ada ruang pendalaman maupun penarikan kesimpulan tanpa kehadiran pengadu dan pihak yang dilaporkan.
“Yang membaw
a aduan tidak hadir, yang dilaporkan juga tidak hadir. Kalau begitu, apa yang mau kita dengarkan? Karena itu rapat kami batalkan dan akan dijadwalkan ulang,” kata Cak Yebe.
Cak Yebe menyampaikan persoalan Apartemen Bale Hinggil sebelumnya pernah dibahas di DPRD Surabaya dan kembali dijadwalkan atas permintaan tertentu melalui Komisi A. Meski RDP kali ini batal, DPRD memastikan tetap membuka ruang dialog jika seluruh pihak menunjukkan itikad baik.
“Kami berharap ke depan semua pihak yang memiliki kepentingan benar-benar hadir dan serius. DPRD siap memfasilitasi penyelesaian masalah melalui jalur resmi,” pungkas Cak Yebe.[asg/ted]
Aduan Apartemen Bale Hinggil Tak Terbahas, DPRD Surabaya Batalkan RDP karena Pihak Utama Mangkir
Reviewed by wongpasar grosir
on
December 17, 2025
Rating:
No comments: