Tulungagung (beritajatim.com) – Terdakwa perudapaksa anak kandung di Tulungagung berinisial P, akhirnya dibui. Penahanan P dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mendapat salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Dalam putusan Kasasi, MA menetapkan terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 juta.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan kasus ini terungkap pada 2024 lalu. Terdakwa P telah melakukan rudapaksa terhadap anaknya yang masih berusia di bawah umur sejak 2022.
Terdakwa memaksa dan mengancam menganiaya korban jika tidak mau menuruti nafsunya. Tak hanya itu terdakwa juga mengancam akan menganiaya ibunya jika korban mengadu.
“Korban tidak berani melaporakan kepada ibunya karena diancam akan dibunuh oleh terdakwa,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Kasus ini terungkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Setelah dilakukan penyidikan kasus kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilanjutkan ke persidangan. Pada tanggal 4 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di persidangan.
JPU menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Namun dalam sidang putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindakan pidana yang disangkakan.
Berdasarkan petikan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 232/Pid.Sus/2024/PN Tlg pada tanggal 17 Maret 2025, terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
“Menyikapi putusan ini kita langsung melakukan banding,” tuturnya
Pihak Kejaksaan melakukan upaya hukum kasasi pada tanggal 20 Maret 2025. Berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7256 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 Juli 2025 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 232/Pid.Sus/2024/PN Tlg.
Terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua dan menjatuhkan pidana penjara selamma 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp5 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Putusan kasasi ini kami terima pada 11 Agustus lalu dan kita melakukan eksekusi kemarin, saat ini terdakwa sudah berada di Lapas Tulungagung,” pungkasnya. [nm/beq]
No comments: