Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial AS (33) berhasil diamankan saat membawa sabu di Kecamatan Gempol.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan Desa Jeruk Purut, Gempol. Saat itu, petugas langsung melakukan penggeledahan setelah mendapatkan laporan masyarakat.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat total mencapai 161,019 gram. Selain itu, turut diamankan pula 16 butir ekstasi dengan berat bersih 5,789 gram.
AS mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial HR yang kini berstatus DPO. Dalam penyidikan, ia berperan sebagai kurir dengan upah Rp1,5 juta per minggu serta fasilitas menggunakan sabu gratis.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, IPTU Yoyok Hardianto menegaskan kasus ini tidak akan berhenti pada penangkapan kurir saja. Menurutnya, pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran sabu tersebut.
“Kami serius menangani perkara ini, karena sabu yang ditemukan jumlahnya cukup besar. Jaringan di atasnya masih dalam pengejaran, dan tim sudah bergerak untuk mengungkap pemasok utamanya,” ungkap Yoyok, Kamis (21/8/2025).
Barang bukti sabu dengan berat hampir dua ons itu kini diamankan di Mapolres Pasuruan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan seluruh paket telah diuji dan positif mengandung narkotika golongan I.
Yoyok menambahkan, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus narkotika. Ia berharap sinergi ini terus terjaga agar Pasuruan bisa terbebas dari jeratan narkoba.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti sangat berat, mulai dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup bahkan hukuman mati.
Polres Pasuruan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba yang mencoba beraksi di wilayah hukumnya. Penindakan tegas akan terus digencarkan demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (ada/kun)
Polres Pasuruan Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 2 Ons, Kurir Ditangkap di Gempol
Reviewed by wongpasar grosir
on
August 23, 2025
Rating:
No comments: