Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 18 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto akhirnya menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Upacara pemberian remisi berlangsung khidmat di halaman Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Upacara dipimpin Kasubag TU Lapas Kelas IIB Mojokerto, Judi Budi Setiawan yang bertindak sebagai inspektur upacara. Seusai pengibaran bendera, dilakukan pembacaan dan penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait remisi umum maupun dasawarsa kepada perwakilan WBP dan Anak Binaan.
Total ada 376 narapidana yang menerima Remisi Umum (RU) 17 Agustus, terdiri atas 358 narapidana yang mendapat RU I dan 21 orang yang menerima RU II. Selain itu, Lapas Kelas IIB Mojokerto juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) kepada 441 narapidana, di mana 445 WBP memperoleh RD I dan 11 orang memperoleh RD II.
Salah satu narapidana yang langsung bebas, Dian Sutikno mengaku sangat bersyukur atas remisi yang diberikan kepada dirinya. “Alhamdulillah, saya sangat bersyukur bisa bebas. Saya berjanji akan berkelakuan baik dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” tuturnya.
“Remisi merupakan reward dari negara bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan tidak pernah melanggar disiplin. Yang benar-benar bebas hari ini ada 18 orang. Kasus mereka beragam, mulai pemalsuan, judi, curanmor hingga narkoba,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, usai upacara.
Rudi menjelaskan, dari total penerima remisi, sebenarnya ada 21 narapidana yang seharusnya bebas hari ini. Namun, tiga di antaranya masih harus menjalani subsider kurungan karena tidak mampu membayar denda. Rudi menegaskan, seluruh proses pengusulan remisi dilakukan tanpa biaya.
“Kami pastikan bahwa pengusulan remisi umum maupun dasawarsa ini gratis, tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya.
Saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto tercatat sebanyak 791 orang, terdiri atas 544 narapidana dan sisanya merupakan tahanan. Dengan adanya pemberian remisi, diharapkan para WBP semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali berintegrasi ke masyarakat.
Selain di dalam Lapas, perwakilan Lapas Kelas IIB Mojokerto juga menghadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi sekaligus penyerahan remisi secara simbolis di Stadion Gelora Ahmad Yani Kota Mojokerto bersama jajaran Forkopimda, TNI-Polri, dan tamu undangan. Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Mojokerto hadir dalam upacara peringatan HUT RI ke-80 di halaman Pemkab Mojokerto. [tin/but]
SUMBER : https://beritajatim.com/18-narapidana-lapas-mojokerto-bebas-berkat-remisi-17-agustus-2025
No comments: