Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah video mendadak viral setelah menampilkan cuplikan pertunjukan sound horeg dengan logo “Halal” di layar LED. Aksi ini sontak menuai reaksi warganet lantaran muncul tak lama setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.
Video yang pertama kali diunggah oleh akun TikTok @wahyudoremi ini pun diberi narasi “Sound Horeg Halal 1000%”. Tak ayal banyak warganet menilai ini sebagai bentuk sindiran satir atau respon terhadap fatwa yang sedang ramai diperbincangkan publik.
Seperti dikerahui, melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, MUI Jawa Timur secara tegas menyatakan bahwa penggunaan sound horeg diharamkan jika dilakukan secara berlebihan.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram,” isi fatwa tersebut.
Lebih lanjut, adu sound atau kontes adu kekuatan sistem audio juga dinilai haram karena memicu pemborosan, potensi keributan, hingga mudarat sosial. Namun, MUI tetap memberikan catatan bahwa sound system boleh digunakan dalam batas wajar untuk kegiatan positif seperti pengajian, shalawatan, resepsi pernikahan, hingga acara keagamaan lainnya.
Sound horeg sendiri merupakan sistem audio yang dirancang dengan kekuatan volume tinggi, terutama pada frekuensi rendah atau bass. Istilah “horeg” sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti “bergetar” atau “bergerak”, merujuk pada efek fisik yang dirasakan dari getaran suara saat speaker menyala penuh.
Fenomena ini sering ditemukan di acara hajatan, konser kampung, hingga komunitas penggemar audio ekstrem. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, praktiknya sering menimbulkan keluhan masyarakat karena dianggap mengganggu ketenangan hingga merusak fasilitas umum. (fyi/ian)
SUMBER : https://beritajatim.com/viral-usai-dinyatakan-haram-muncul-sound-horeg-berlogo-halal
No comments: